Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pelaku Jambret di Bukit Raya Diringkus, Satu Masih DPO
RIAUIN.COM - Seorang pelaku jambret ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (10/05/2023). Pelaku MNA (22) ditangkap di Jalan Pasir Putih KM 6,5 Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan itu. Namun satu tersangka lainnya yang bertugas sebagai eksekutor inisial D masih dalam pengejaran.
"Dalam aksinya, tersangka MNA (22) bersama temannya D (DPO) berbagi tugas. Tersangka MNA (22) sebagai joki pengendara sepeda motor sementara D (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas mengambil HP korban," kata Syafnil, Jumat (12/5/2023).
Syafnil menjelaskan, kasus jambret yang menimpa korban NAYR (20) terjadi pada hari Rabu lalu sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan temannya sedang melintas di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
"Pada saat korban melintas di lokasi, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vino l. Mereka memepet korban dan langsung mengambil HP Merk Iphone warna hitam milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kanan, setelah mendapatkan HP kedua pelaku kabur," ujarnya.
"Dan pada saat itu korban sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, dari petugas mendapatkan informasi tersangka MNA yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung mendatangi alamat tersebut dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(dnr/rls)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis