Pelaku Jambret di Bukit Raya Diringkus, Satu Masih DPO


Jumat, 12 Mei 2023 - 15:44:03 WIB
Pelaku Jambret di Bukit Raya Diringkus, Satu Masih DPO Tersangka/foto:Humas

RIAUIN.COM - Seorang pelaku jambret ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (10/05/2023). Pelaku MNA (22) ditangkap di Jalan Pasir Putih KM 6,5 Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,  Provinsi Riau.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan itu. Namun satu tersangka lainnya yang bertugas sebagai eksekutor inisial D masih dalam pengejaran.

"Dalam aksinya, tersangka MNA (22) bersama temannya D (DPO) berbagi tugas. Tersangka MNA (22) sebagai joki pengendara sepeda motor sementara D (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas mengambil HP korban," kata Syafnil, Jumat (12/5/2023).

Syafnil menjelaskan, kasus jambret yang menimpa korban NAYR (20) terjadi pada hari Rabu lalu sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan temannya sedang melintas di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

"Pada saat korban melintas di lokasi, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vino l. Mereka memepet korban dan langsung mengambil HP Merk Iphone warna hitam milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kanan, setelah mendapatkan HP kedua pelaku kabur," ujarnya.

"Dan pada saat itu korban sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, dari petugas mendapatkan informasi tersangka MNA yang saat itu sedang berada di rumahnya.

"Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung mendatangi alamat tersebut dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(dnr/rls)