KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
JAM Pidum Kejagung RI Setuju RJ, 10 Tersangka Berdamai

RIAUIN.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menyetujui pengajuan Restorative Justice sepuluh orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menjelaskan, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah menyetujuinya," kata Dr Ketut, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, kata dia, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Roadshow Bus KPK di Riau, Berikut Agenda Lengkapnya
Bertajuk Gitu Aja Kok Repot, Lemdiklat Polri Gelar Pameran Karikatur di Mall SKA Pekanbaru
Puluhan Hotspot Karhutla Terdeteksi di Riau, Bengkalis Terbanyak
JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 2 Tersangka Narkoba
JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 22 Tersangka
Ratusan Hotspot Karhutla Kembali Terdeteksi di Sumatera, 433 Titik di Sumsel
Roadshow Bus KPK di Riau, Berikut Agenda Lengkapnya
Bertajuk Gitu Aja Kok Repot, Lemdiklat Polri Gelar Pameran Karikatur di Mall SKA Pekanbaru
Puluhan Hotspot Karhutla Terdeteksi di Riau, Bengkalis Terbanyak
JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 2 Tersangka Narkoba
JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 22 Tersangka
Ratusan Hotspot Karhutla Kembali Terdeteksi di Sumatera, 433 Titik di Sumsel