PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Mantan Bappeda Rohil segera Disidang atas Dugaan Korupsi
PEKANBARU, Riauin.com - Saat ini Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil. Terdakwa segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/17), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/17) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar.
Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil. (src)
Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/17), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/17) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar.
Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil. (src)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V