PILIHAN
Mantan Bappeda Rohil segera Disidang atas Dugaan Korupsi
PEKANBARU, Riauin.com - Saat ini Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil. Terdakwa segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/17), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/17) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar.
Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil. (src)
Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/17), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/17) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar.
Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil. (src)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas