• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Soal Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa kalau Masih Ada Sengketa

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 23:37:58 WIB
Cetak
Penolakan eksekusi lahan di Dayun Siak beberapa waktu lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali merencanakan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas 1.300 Hektar milik warga yang bersertipikat  di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin, (12/12/2022) mendatang setelah 3 kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya gagal.

Diketahui, eksekusi lahan itu disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon dan PT Karya Dayun sebagai termohon.

Menanggapi rencana itu, Pakar dan Auditor Hukum, Dr Robintan Sulaiman berpendapat bahwa secara normatif yuridis, eksekusi bisa dilakukan apabila putusan tersebut tidak mempunyai halangan untuk dilakukannya eksekusi. Dijelaskan dia, ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaanya.

BACA JUGA
  • Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau

"Dengan catatan, bahwa objek itu harus benar, harus sesuai dengan eksekusi. Jadi tidak bisa objeknya di wilayah A dieksekusi di wilayah B karena adanya error ini petitum," ujar Dr Robintan melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Kedua, ketika putusan diucapkan maka ada produk hukum yang harus dihormati sepanjang tidak ada upaya apapun baik itu banding maupun kasasi.

"Maka putusan itu menjadi putusan yang tetap, hanya saja harus benar terkait constatering itu. Perlu diukur kembali objeknya benar atau tidak. Kalau itu objeknya salah, sudah pasti menimbulkan masalah baru. Harusnya Pengadilan sudah tau itu, karena kalau ada objek yang salah berarti non executable (tidak bisa dieksekusi) kalau objek ya salah," tegasnya.

Secara gamblang ia menjelaskan, sebelum objek dieksekusi, harus dipastikan objek atau lahan tersebut sudah bersih dari sengketa atau alas hak yang lain.

"Bisa dilihat objek itu sudah bersih belum, artinya tidak ada sengketa disitu, tidak ada alas hak yang lain di objek itu. Kalau ada objek yang lain, itu harus ada penyelesaian dulu, tidak serta-merta bisa dieksekusi. Kalau itu tetap dilakukan akan menyalahi," paparnya.

Terkait soal PT DSI yang hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha, Dr Robintan mengatakan 

"Itu ada cacat prosedur kalau seperti itu. Biasanya putusan itu sudah memeriksa semua apakah benar yang bersangkutan atas dasar kepemilikan yang bersangkutan. Kalau itu (HGU, red) tidak ada berarti tidak ada alas hak yang benar atau tidak mempunyai alas hak yang benar. Ada satu kecacatan dalam proses itu. Mustahil sebuah putusan diberikan terhadap objek yang belum jelas.

"Saya ngomong yang normal ya, tidak mungkin satu putusan itu diberikan atas dasar objek yang belum jelas," bebernya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH juga buka suara terkait rencana Constatering dan Eksekusi jilid 4 yang kembali akan digelar PN Siak pekan depan.

Sunardi menegaskan, dalam UU diketahui bahwa tanah, air dan udara merupakan milik negara sampai hari ini. Pertanyaannya, apakah PT DSI telah diberikan lehlgalitas oleh negara untuk mengelola atau wewenang yang sah berupa HGU.

"Sampai saat ini PT DSI belum ada HGU
 Sedangkan masyarakat telah menerima hak dari negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) . Selain itu pejabat pemerintah selaku wakil dari negara telah mengeluarkan surat berupa SKT, SKGR dan legalitas lainnya," tegas Sunardi.
 
Menurutnya, berkaca kepada hal ini, kita harus mempertanyakan karena sampai hari ini negara belum memberikan hak (HGU) kepada PT DSI.

Terkait rencana Constatering dan Eksekusi yang akan digelar PN Siak Senin depan, pihaknya selaku pemegang kuasa dari pemilik lahan yang sah berupa SHM dari BPN Siak mempertanyakan keputusan itu. Menurutnya, rencana Constatering dan Eksekusi itu perlu dikaji dan diteliti oleh PN Siak kepada pemohon yaitu PT DSI.

"Apakah yang bersangkutan memenuhi kewajiban berupa kepemilikan HGU dari pemerintah setempat. Setelah ada HGU tentu akan dikaji apakah lokasi Constatering dan Eksekusi itu di dalam wilayah HGU," papar Sunardi.

Menurutnya, kalau HGU belum ada atau belum dikeluarkan oleh instansi berwenang, maka dengan tegas pihaknya bersama masyarakat pemegang alas hak yang dikeluarkan negara akan menolak rencana itu.

"Karena objek yang dilakukan Constatering dan Eksekusi belum jelas dan lokasi yang menjadi sasaran bukan milik PT Karya Dayun, melainkan milik masyarakat," tegasnya.

Sampai detik ini, kata Sunardi, tidak ada putusan yang membatalkan Sertipikat milik warga itu batal dan tidak sah.

Kalau yang akan dieksekusi itu di KM 8 dan lahan itu milik PT Karya Dayun, pihaknya akan mendukung dan tidak akan menghalang-halangi rencana Constatering dan Eksekusi dari PN Siak. 

"Silahkan datangi mana lahan milik PT Karya Dayun, silahkan datangi mana lokasi di KM 8. Jangan sesekali memasuki tanah atau lahan milik warga yang bersertipikat, karena itu tidak masuk dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tadi," ucapnya.

Diungkap Sunardi, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapatkan bukti ada dugaan suap senilai Rp7 miliar yang diduga sebagai kompensasi terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang dilakukan PN Siak.

Uang itu dititipkan pada dua bank swasta berbeda di pekanbaru oleh M yang merupakan bos PT DSI.

Terkait hal itu, LSM Perisai telah menyerahkan bukti itu dan telah membuat laporan adanya dugaan suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Dugaan suap ini terkait Constatering dan Eksekusi, itu yangenyampaikan bukan saya, namun saksi saya. Saat ini saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Dia membenarkan bahwa dugaan suap senilai Rp7 miliar itu sebagian besar akan diserahkan kepada PN Siak apabila berhasil melakukan Constatering dan Eksekusi. Itu sudah disampaikan saksi di Kejaksaan," beber Sunardi.

Ia berharap pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang akan dilaksanakan PN Siak itu perlu dikaji ulang dan dibahas secara detail dengan menghadirkan saksi ahli yang bisa memberikan pemahaman-pemahaman hukum.

"Apakah putusan itu bisa dilaksanakan apa tidak, itu sepertinya perlu dikaji ulang dengan mendatangkan saksi ahli yang bisa memberikan pemahaman hukum," tutup Sunardi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026
Demo Karhutla di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tak Cuma Sasar Perorangan
13 Oktober 2026
Imbas CPO Melemah, Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Turun Jadi Rp3.603 per Kg
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Semai 100 Ribu Benih Cabai Tekan Inflasi Jelang Nataru
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved