• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026

  • Home
  • Hukrim

6 Bulan Buron, Perambah Kawasan Hutan TNTN Ditangkap Gakkum KLHK

Redaksi

Selasa, 22 November 2022 15:02:11 WIB
Cetak
Konferensi pers di Kantor Gakkum KLHK Riau/foto :dnr

RIAUIN.COM - Seorang buronan perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Tim yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau itu menangkap S (40) pada Senin, (14/11/2022) di Pekanbaru, Riau. 

Diketahui, S merupakan salah satu pemodal dan perambah kawasan hutan TNTN di Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. Sebelumnya Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro SHut MM mengatakan, pada awalnya petugas menangkap 4 orang pelaku ilegal logging di kawasan TNTN. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

"Dari situ pengembangan, muncul keterangan satu orang yang merupakan aktor atau pemodal yaitu S. Itulah yang menjadi DPO Gakkum KLHK pada saat itu," ujar Heru, Selasa (22/11/2022).

Kata Heru, S berperan sebagai pemodal yang mendatangkan alat berat dan beberapa orang pekerja dan telah beraktifitas kurang lebih dari setahun.

"Beroperasi sejak awal 2021, tapi mereka berhenti berjalan berhenti berjalan. Kurang lebih sudah setahun beroperasi dan telah merambah kawasan hutan lebih dari 200 hektar," jelas Heru.

Dijelaskannya, khusus di kawasan TNTN, pihak Gakkum KLHK dan Petugas Balai menghadapi masyarakat dengan kekuatan modal yang besar. 

"Tidak mungkin rakyat biasa. Kita menghadapi masyarakat yang memiliki kekuatan modal yang cukup besar. Tidak mungkin rakyat biasa bisa mendatangkan alat berat. Target dari Gakkum itu adalah aktor pemodal yang luar biasa itu," sebut Heru.

Ia mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan para perambah hutan. Bagaimanapun hutan dan taman nasional harus diselamatkan karena sudah tercatat di dunia internasional.

"Bagaimanapun hutan taman nasional harus kita selamatkan, walaupun hanya sekitar 1 persen. Sekarang ini masih 16 persen, taman nasional sudah tercatat di dunia internasional sebagai kawasan konservasi. Kalau satu taman nasional hilang, berarti kita tidak komit dalam menjaga kelestarian hutan," papar Heru.

Ucapnya, tidak ada peraturan apapun yang menyatakan di kawasan TNTN atau di kawasan konservasi di perbolehkan menanam atau membuka kebun kelapa sawit.

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TNTN mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Sustyo.

Ketika akan diamankan, kata Sustyo, S melakukan perlawanan dan sempat melakukan kekerasan terhadap petugas Gakkum. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau untuk menangkap S.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Krimum Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi mengungkapkan, S diamankan karena diduga telah menjadi pelaku pengeroyokan terhadap petugas dari Balai TNTN.

"IS dan S dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan (pasal, red) 170 KUHP tentang pengeroyokan Jo pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Karena yang bertugas adalah pegawai negeri juga di junctokan pasal 212 dan pasal 356. Semua ancaman di atas 5 tahun dan semua tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Asep Sujarwadi.

S juga dijerat Pasal 37 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun pidana dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Kata Asep, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah terpenuhi.

TN Teso Nilo Dapat Ancaman Serius

Operasi gabungan Gakkum KLHK ini bertujuan untuk mencegah perambahan hutan dannkawasan konservasi merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. 

Saat ini, Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TNTN, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan. 

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo. Terdapat 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator. 

"Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 bulan hingga 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono. 

Sustyo menambahkan, penanganan perambahan di kawasan TN Tesso Nilo adalah hal tidak mudah untuk diatasi dan sangat kompleks.  Untuk itu, dukungan dan sinergi dari semua pihak dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera sangat diperlukan.

Sejauh ini, KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 2 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 3 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 4 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 5 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 6 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 7 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 8 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
  • 9 Kemendagri Minta Pemda Amankan Legalitas Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III
Terkini +INDEKS

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi

06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
05 Oktober 2026
Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN dan Sistem Biometrik Pembayaran TPP
05 Oktober 2026
Ratusan Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR
05 Oktober 2026
Capella Honda Hadirkan Promo OMG dan BOSS, Cashback Motor Listrik hingga Rp23 Juta
05 Oktober 2026
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran 2027 Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved