6 Bulan Buron, Perambah Kawasan Hutan TNTN Ditangkap Gakkum KLHK


Selasa, 22 November 2022 - 15:02:11 WIB
6 Bulan Buron, Perambah Kawasan Hutan TNTN Ditangkap Gakkum KLHK Konferensi pers di Kantor Gakkum KLHK Riau/foto :dnr

RIAUIN.COM - Seorang buronan perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Tim yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau itu menangkap S (40) pada Senin, (14/11/2022) di Pekanbaru, Riau. 

Diketahui, S merupakan salah satu pemodal dan perambah kawasan hutan TNTN di Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. Sebelumnya Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro SHut MM mengatakan, pada awalnya petugas menangkap 4 orang pelaku ilegal logging di kawasan TNTN. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. 

Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

"Dari situ pengembangan, muncul keterangan satu orang yang merupakan aktor atau pemodal yaitu S. Itulah yang menjadi DPO Gakkum KLHK pada saat itu," ujar Heru, Selasa (22/11/2022).

Kata Heru, S berperan sebagai pemodal yang mendatangkan alat berat dan beberapa orang pekerja dan telah beraktifitas kurang lebih dari setahun.

"Beroperasi sejak awal 2021, tapi mereka berhenti berjalan berhenti berjalan. Kurang lebih sudah setahun beroperasi dan telah merambah kawasan hutan lebih dari 200 hektar," jelas Heru.

Dijelaskannya, khusus di kawasan TNTN, pihak Gakkum KLHK dan Petugas Balai menghadapi masyarakat dengan kekuatan modal yang besar. 

"Tidak mungkin rakyat biasa. Kita menghadapi masyarakat yang memiliki kekuatan modal yang cukup besar. Tidak mungkin rakyat biasa bisa mendatangkan alat berat. Target dari Gakkum itu adalah aktor pemodal yang luar biasa itu," sebut Heru.

Ia mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan para perambah hutan. Bagaimanapun hutan dan taman nasional harus diselamatkan karena sudah tercatat di dunia internasional.

"Bagaimanapun hutan taman nasional harus kita selamatkan, walaupun hanya sekitar 1 persen. Sekarang ini masih 16 persen, taman nasional sudah tercatat di dunia internasional sebagai kawasan konservasi. Kalau satu taman nasional hilang, berarti kita tidak komit dalam menjaga kelestarian hutan," papar Heru.

Ucapnya, tidak ada peraturan apapun yang menyatakan di kawasan TNTN atau di kawasan konservasi di perbolehkan menanam atau membuka kebun kelapa sawit.

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TNTN mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Sustyo.

Ketika akan diamankan, kata Sustyo, S melakukan perlawanan dan sempat melakukan kekerasan terhadap petugas Gakkum. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau untuk menangkap S.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Krimum Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi mengungkapkan, S diamankan karena diduga telah menjadi pelaku pengeroyokan terhadap petugas dari Balai TNTN.

"IS dan S dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan (pasal, red) 170 KUHP tentang pengeroyokan Jo pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Karena yang bertugas adalah pegawai negeri juga di junctokan pasal 212 dan pasal 356. Semua ancaman di atas 5 tahun dan semua tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Asep Sujarwadi.

S juga dijerat Pasal 37 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun pidana dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Kata Asep, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah terpenuhi.

TN Teso Nilo Dapat Ancaman Serius

Operasi gabungan Gakkum KLHK ini bertujuan untuk mencegah perambahan hutan dannkawasan konservasi merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. 

Saat ini, Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TNTN, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan. 

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo. Terdapat 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator. 

"Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 bulan hingga 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono. 

Sustyo menambahkan, penanganan perambahan di kawasan TN Tesso Nilo adalah hal tidak mudah untuk diatasi dan sangat kompleks.  Untuk itu, dukungan dan sinergi dari semua pihak dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera sangat diperlukan.

Sejauh ini, KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.-dnr