10 Bulan Dicari Polisi, Pengeroyok Warga Senapelan Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria inisial KU (32) ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang warga bernama Roni Paslah (43).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (22/1/2022) lalu sekira pukul 07:00 WIB di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek dan memar pada tangan sebelah kiri, dan luka pada lutut sebelah kanan. Tidak senang dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian Roni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku KU ditangkap pada Rabu (9/11/2022) ketika berada di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.
"Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan sekira pukul 19.40 WIB petugas berhasil melakukan menangkap KU," kata Arry, Sabtu (11/11/2022).
Saat ini KU ditahan di Polsek Senapelan guna pemeriksaan lebih lanjut. KU disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 dengan ancaman diatas 3 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya