10 Bulan Dicari Polisi, Pengeroyok Warga Senapelan Ditangkap


Sabtu, 12 November 2022 - 08:17:55 WIB
10 Bulan Dicari Polisi, Pengeroyok Warga Senapelan Ditangkap Tersangka/foto:HPS

RIAUIN.COM - Seorang pria inisial KU (32) ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang warga bernama Roni Paslah (43).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (22/1/2022) lalu sekira pukul 07:00 WIB di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek dan memar pada tangan sebelah kiri, dan luka pada lutut sebelah kanan. Tidak senang dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian Roni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti. 

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku KU ditangkap pada Rabu (9/11/2022) ketika berada di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan sekira pukul 19.40 WIB  petugas berhasil melakukan menangkap KU," kata Arry, Sabtu (11/11/2022).

Saat ini KU ditahan di Polsek Senapelan guna pemeriksaan lebih lanjut. KU disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 dengan ancaman diatas 3 tahun.-dnr