Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
RIAUIN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi penasihat hukum pada Kamis (20/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, Sambo tiba sekitar pukul 08.48 WIB, ia tiba menggunakan mobil tahanan taktis milik Brimob Polri dengan dikawal Patwal Lantas. Di sekitar pengadilan, tampak puluhan aparat telah berjaga.
Sambo dengan tangan diborgol langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dilapisi rompi tahanan tanpa masker.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada pukul 08.45 WIB.
Sementara itu, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sampai terlebih dulu di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.28 WIB.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjalani sidang pada hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Namun sidang sudah dimulai beberapa menit sebelumnya.
Selain Sambo, Putri juga akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi. Sementara untuk Bripka RR dan Kuat rencananya baru akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam persidangan hari ini.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap para terdakwa pada Senin (17/10) dikutip dari cnnindonesia.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa secara bersama-sama di Rumah Dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global