Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
RIAUIN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi penasihat hukum pada Kamis (20/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, Sambo tiba sekitar pukul 08.48 WIB, ia tiba menggunakan mobil tahanan taktis milik Brimob Polri dengan dikawal Patwal Lantas. Di sekitar pengadilan, tampak puluhan aparat telah berjaga.
Sambo dengan tangan diborgol langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dilapisi rompi tahanan tanpa masker.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada pukul 08.45 WIB.
Sementara itu, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sampai terlebih dulu di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.28 WIB.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjalani sidang pada hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Namun sidang sudah dimulai beberapa menit sebelumnya.
Selain Sambo, Putri juga akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi. Sementara untuk Bripka RR dan Kuat rencananya baru akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam persidangan hari ini.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap para terdakwa pada Senin (17/10) dikutip dari cnnindonesia.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa secara bersama-sama di Rumah Dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing