• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Gawat! Napi di Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Peredaran Ribuan Ekstasi?

Redaksi

Sabtu, 01 Oktober 2022 08:09:07 WIB
Cetak
Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Keempat pelaku yakni F, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, dan RS (42

Menariknya kasus ini, F yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas II A  Pekanbaru. Ia merupakan pengendali dan  terlibat peredaran puluhan ribu butir pil ekstasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan penangkapan F berkat kerjasama polisi dengan sipir Lapas Pekanbaru. Jahari memastikan akan mengambil tindakan tegas.

"Pengungkapan pengedaran narkoba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antar jajaran Kemenkumham Riau dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak Kepolisan," kata Jahari, Jumat (30/9).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Jahari menegaskan, dia akan menindak tegas para pelaku di lingkungan Kemenkum Ham Riau jika terlibat. Hal itu sebegai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.

"Kemenkumham Riau telah berkomitmen dan mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau. Kita juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi warga binaan (napi) yang terlibat," jelasnya.

Jahari menyebutkan, pihaknya kini melakukan pemeriksaan. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.

"Jika petugas terlibat akan kita serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH dan dipindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.

Sementara untuk warga binaan, nantinya akan dipindahkan ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk barapidana yang membangkang.

"Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam lapas, akan segera kita pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum. Proses lebih lanjut akan diusul pindah ke Lapas Maximum Security di Nusa Kambangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan napi inisial F itu ketahuan jadi pengedar narkoba usai kolaborasi lapas dengan pihak kepolisian.

"Kordinasi dan kolaborasi kita dengan kepolisian akan terus terlaksana agar tidak ada lagi image negatif masyarakat terhadap lapas," kata Sapto.

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes H Pria Budi mengatakan, keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Lokasi pertama terungkap pada Senin (19/9/2022) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

"Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yakni, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru," kata Kombes Pria Budi, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyebut, F sebagai pengendali yang memberikan sabu kepada WS.

"Inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons (200 gram) kepada tersangka WS," tambah Ryan Fajri.

Dari keempat pelaku, polisi menyita 197,6 gram sabu, 4.093 butir ekstasi dan 3.437,44 gram serbuk ekstasi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr/mcr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved