Gawat! Napi di Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Peredaran Ribuan Ekstasi?


Sabtu, 01 Oktober 2022 - 08:09:07 WIB
Gawat! Napi di Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Peredaran Ribuan Ekstasi? Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Keempat pelaku yakni F, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, dan RS (42

Menariknya kasus ini, F yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas II A  Pekanbaru. Ia merupakan pengendali dan  terlibat peredaran puluhan ribu butir pil ekstasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan penangkapan F berkat kerjasama polisi dengan sipir Lapas Pekanbaru. Jahari memastikan akan mengambil tindakan tegas.

"Pengungkapan pengedaran narkoba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antar jajaran Kemenkumham Riau dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak Kepolisan," kata Jahari, Jumat (30/9).

Jahari menegaskan, dia akan menindak tegas para pelaku di lingkungan Kemenkum Ham Riau jika terlibat. Hal itu sebegai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.

"Kemenkumham Riau telah berkomitmen dan mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau. Kita juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi warga binaan (napi) yang terlibat," jelasnya.

Jahari menyebutkan, pihaknya kini melakukan pemeriksaan. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.

"Jika petugas terlibat akan kita serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH dan dipindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.

Sementara untuk warga binaan, nantinya akan dipindahkan ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk barapidana yang membangkang.

"Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam lapas, akan segera kita pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum. Proses lebih lanjut akan diusul pindah ke Lapas Maximum Security di Nusa Kambangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan napi inisial F itu ketahuan jadi pengedar narkoba usai kolaborasi lapas dengan pihak kepolisian.

"Kordinasi dan kolaborasi kita dengan kepolisian akan terus terlaksana agar tidak ada lagi image negatif masyarakat terhadap lapas," kata Sapto.

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes H Pria Budi mengatakan, keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Lokasi pertama terungkap pada Senin (19/9/2022) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

"Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yakni, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru," kata Kombes Pria Budi, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyebut, F sebagai pengendali yang memberikan sabu kepada WS.

"Inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons (200 gram) kepada tersangka WS," tambah Ryan Fajri.

Dari keempat pelaku, polisi menyita 197,6 gram sabu, 4.093 butir ekstasi dan 3.437,44 gram serbuk ekstasi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr/mcr