PILIHAN
YLKI Nilai Promosi Obat Tradisional tak Objektif
MEDAN, Riauin.com -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan menilai promosi obat tradisional, makanan dan suplemen kesehatan yang dipasarkan di masyarakat tidak objektif. "Promosi yang dianggap tidak benar dan berlebihan itu harus mendapat pengawasan dari Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Medan dan instansi terkait lainnya," kata Ketua YLKI Medan Abubakar Siddik di Medan, Selasa (15/8).
Dia, mengatakan, masih banyak yang ditemui produsen obat tradisional mempromosikan produk yang dapat menyembuhkan segala jenis penyakit. Promosi yang dilakukan produsen obat di sejumlah media massa itu, juga dapat membingungkan masyarakat dan hal tersebut harus dicegah oleh BBPOM Medan.
Ia menyebutkan promosi yang dilakukan mengenai makanan dan suplemen yang berasal dari luar negeri juga harus mendapat pengawasan BBPOM Medan. Karena makanan dan obat-obatan tersebut, beredar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara, dan diduga tidak memiliki izin edar, serta tanpa diketahui BBPOM Medan.
"Sehubungan dengan itu, petugas BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan kepolisian melaksanakan razia makanan, dan suplemen kesehatan yang dianggap bermasalah, serta dapat merugikan masyarakat," ucapnya.
Abubakar mengatakan pemerintah melalui BBPOM Medan harus bertanggung jawab mengenai peredaran obat herbal, makanan, dan suplemen kesehatan yang dianggap bisa menimbulkan risiko bagi konsumen mengonsumsi produk tersebut. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dan masyarakat harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan masalah.
"Jadi, pemerintah diharapkan agar tetap memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap produsen obat tradisional, makanan serta suplemen kesehatan agar tidak terjadi penyimpan," kata Ketua YLKI Medan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM Ondri Dwi Sampurno mengatakan hasil pengawasan Badan POM, promosi produk obat, makanan dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan cukup tinggi mencapai 50 persen. Termasuk, menurut dia, promosi di Medan yang mencapai 45 hingga 50 persen tidak sesuai terkait dengan isi produk. "Jika hal tersebut, tidak segera tidak ditindaklanjuti jelas akan merugikan konsumen dan masyarakat," kata Ondri.(rol)
Dia, mengatakan, masih banyak yang ditemui produsen obat tradisional mempromosikan produk yang dapat menyembuhkan segala jenis penyakit. Promosi yang dilakukan produsen obat di sejumlah media massa itu, juga dapat membingungkan masyarakat dan hal tersebut harus dicegah oleh BBPOM Medan.
Ia menyebutkan promosi yang dilakukan mengenai makanan dan suplemen yang berasal dari luar negeri juga harus mendapat pengawasan BBPOM Medan. Karena makanan dan obat-obatan tersebut, beredar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara, dan diduga tidak memiliki izin edar, serta tanpa diketahui BBPOM Medan.
"Sehubungan dengan itu, petugas BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan kepolisian melaksanakan razia makanan, dan suplemen kesehatan yang dianggap bermasalah, serta dapat merugikan masyarakat," ucapnya.
Abubakar mengatakan pemerintah melalui BBPOM Medan harus bertanggung jawab mengenai peredaran obat herbal, makanan, dan suplemen kesehatan yang dianggap bisa menimbulkan risiko bagi konsumen mengonsumsi produk tersebut. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dan masyarakat harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan masalah.
"Jadi, pemerintah diharapkan agar tetap memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap produsen obat tradisional, makanan serta suplemen kesehatan agar tidak terjadi penyimpan," kata Ketua YLKI Medan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM Ondri Dwi Sampurno mengatakan hasil pengawasan Badan POM, promosi produk obat, makanan dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan cukup tinggi mencapai 50 persen. Termasuk, menurut dia, promosi di Medan yang mencapai 45 hingga 50 persen tidak sesuai terkait dengan isi produk. "Jika hal tersebut, tidak segera tidak ditindaklanjuti jelas akan merugikan konsumen dan masyarakat," kata Ondri.(rol)
Berita Lainnya
Dari 57 Aduan Terkait THR, 28 Laporan Sudah Diselesaikan Disnakertrans Riau
Naik 100 Persen dari Tahun Lalu, 57 Pengaduan THR Diterima Disnakertrans Riau di 2024
Kloter Pertama JCH Riau Diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru 12 Mei 2024
Bertugas Jaga Rutan dan Lapas, 32 CPNS Kemenkumham Riau Terima SK
Komisi V DPRD Riau Rekomendasikan PPDB Penilaian 5 Sekolah Asrama Oleh Siswa
Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Hadiri Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
Dari 57 Aduan Terkait THR, 28 Laporan Sudah Diselesaikan Disnakertrans Riau
Naik 100 Persen dari Tahun Lalu, 57 Pengaduan THR Diterima Disnakertrans Riau di 2024
Kloter Pertama JCH Riau Diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru 12 Mei 2024
Bertugas Jaga Rutan dan Lapas, 32 CPNS Kemenkumham Riau Terima SK
Komisi V DPRD Riau Rekomendasikan PPDB Penilaian 5 Sekolah Asrama Oleh Siswa
Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Hadiri Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya