• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Terkuak! PT DSI Ternyata Belum Pernah Miliki HGU, Baru Ajukan Izin Pengukuran

Redaksi

Rabu, 10 Agustus 2022 16:57:08 WIB
Cetak
Kantor BPN Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Berdasarkan surat yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, PT Duta Swakarya Indah (DSI) baru mengajukan pengukuran terhadap lahan seluas kurang lebih 916 hektare melalui BPN Siak.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, kalau perusahaan tersebut baru mengajukan pengukuran, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.

"Saat ini mereka baru mengajukan pengukuran, ya kalau baru pengukuran, belum ada (HGU, red). Jadi mereka (PT DSI, red) baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil. Suratnya itu dari Kanta Siak tanggal 17 Maret 2022 kemarin," kata Umar Fathoni, Rabu (10/9/2022) siang.

Umar Fathoni mengatakan, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.

Umar menjelaskan, pada saat BPN melakukan pengukuran, hasilnya akan diketahui bahwa dalam lahan tersebut ada kawasan hutan atau penguasaan oleh masyarakat. Ketika warga tidak setuju untuk diganti rugi, maka lahan tersebut dikeluarkan (inklaf) dari luas lahan yang diajukan pengkuran oleh perusahaan.

Selanjutnya, apabila pada lahan yang akan diukur terdapat tempat-tempat umum, situs budaya, makam keramat, jalan penghubung antar desa, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan dari pemetaan (inklaf).

"Apakah sudah diganti rugi, nanti clearnya berapa yang didapat dari 916 hektar tersebut. Ada kawasan masyarakat dikeluarkan, ada hutan dikeluarkan, ada gambut dikeluarkan, dan tidak boleh diberikan hak," tegasnya.

Terkait PT DSI telah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanam kelapa sawit dengan hanya menggunakan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, berdasarkan IUP tersebut, perusahaan bisa mengelola dan mengolah lahan kelapa sawit tersebut. 

Pertanyaannya, kenapa IUP yang dikeluarkan pada tahun 2009 lalu, baru saat ini PT DSI mengajukan izin Hak Guna Usaha? Untuk itu, kata Umar, yang berwenang dan mengetahui hal tersebut adalah Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

"Harusnya, di SK pemberian IUP itu disebutkan berapa tahun setelah izin itu diberikan, (perusahaan, red) wajib mendaftarkan haknya (HGU)," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya mengungkapkan, BPN adalah lembaga negara yang tidak berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat, posisinya netral dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait PT DSI kata Budi, perusahaan itu mengajukan permohonan dan telah melengkapi serta memenuhi persyaratan sesuai aturan. Atas kebenaran materil terkait surat menyurat milik PT DSI itu, bukanlah kewenangan BPN Riau.

"Kami hanya menjalankan pengecekan perlengkapan persyaratan sesuai ketentuan," ucap Budi.

Pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau, kata Budi, tidak serta merta menjamin terbitnya Sertipikat, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.

"BPN mengukur tidak otomatis jadi Sertipikat dan HGU, apalagi dalam rangka permohonan pertama kali. Ini pertama kali, bukan perpanjangan," papar Budi.

Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.

"Tunjukkan, sehingga dipeta kita nanti itu akan diinformasikan bahwa ini batas kepemilikan PT DSI dan milik masyarakat," sebutnya.

Selanjutnya masih kata Budi, setelah peta bidang itu terbit, ada mekanisme pembentukan Panitia B yang merupakan lintas instansi yang terdiri dari Kanwil Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan dan Forkopimda hingga Kepala Desa.

"Dari 900 hektar itu misalnya hanya boleh yang disetujui sekian hektar, silahkan tuangkan. Harusnya masyarakat dapat informasi dari pengukuran bahwa petugas pengukuran Kanwil sudah didampingi Kepala Desa dan PT DSI. BPN mengukur berdasarkan penunjukan batas-batasnya," tutupnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 2 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 3 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 4 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 5 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 6 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 7 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 8 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 9 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Terkini +INDEKS

BPN dan Dinas Pertanahan Diminta Awasi Ketat Pendataan Lahan Flyover Panam

28 Agustus 2026
Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau
28 Agustus 2026
Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
28 Agustus 2026
Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak
28 Agustus 2026
PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
28 Agustus 2026
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
28 Agustus 2026
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
28 Agustus 2026
Kerahkan Helikopter BNPB, Satgas Udara Riau Incar Titik Api Kerumutan
28 Agustus 2026
Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 21 Puskesmas Jadi Posko Utama Korban Asap Karhutla
28 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved