Terkuak! PT DSI Ternyata Belum Pernah Miliki HGU, Baru Ajukan Izin Pengukuran


Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:57:08 WIB
Terkuak! PT DSI Ternyata Belum Pernah Miliki HGU, Baru Ajukan Izin Pengukuran Kantor BPN Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Berdasarkan surat yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, PT Duta Swakarya Indah (DSI) baru mengajukan pengukuran terhadap lahan seluas kurang lebih 916 hektare melalui BPN Siak.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, kalau perusahaan tersebut baru mengajukan pengukuran, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.

"Saat ini mereka baru mengajukan pengukuran, ya kalau baru pengukuran, belum ada (HGU, red). Jadi mereka (PT DSI, red) baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil. Suratnya itu dari Kanta Siak tanggal 17 Maret 2022 kemarin," kata Umar Fathoni, Rabu (10/9/2022) siang.

Umar Fathoni mengatakan, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.

"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.

Umar menjelaskan, pada saat BPN melakukan pengukuran, hasilnya akan diketahui bahwa dalam lahan tersebut ada kawasan hutan atau penguasaan oleh masyarakat. Ketika warga tidak setuju untuk diganti rugi, maka lahan tersebut dikeluarkan (inklaf) dari luas lahan yang diajukan pengkuran oleh perusahaan.

Selanjutnya, apabila pada lahan yang akan diukur terdapat tempat-tempat umum, situs budaya, makam keramat, jalan penghubung antar desa, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan dari pemetaan (inklaf).

"Apakah sudah diganti rugi, nanti clearnya berapa yang didapat dari 916 hektar tersebut. Ada kawasan masyarakat dikeluarkan, ada hutan dikeluarkan, ada gambut dikeluarkan, dan tidak boleh diberikan hak," tegasnya.

Terkait PT DSI telah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanam kelapa sawit dengan hanya menggunakan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, berdasarkan IUP tersebut, perusahaan bisa mengelola dan mengolah lahan kelapa sawit tersebut. 

Pertanyaannya, kenapa IUP yang dikeluarkan pada tahun 2009 lalu, baru saat ini PT DSI mengajukan izin Hak Guna Usaha? Untuk itu, kata Umar, yang berwenang dan mengetahui hal tersebut adalah Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

"Harusnya, di SK pemberian IUP itu disebutkan berapa tahun setelah izin itu diberikan, (perusahaan, red) wajib mendaftarkan haknya (HGU)," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya mengungkapkan, BPN adalah lembaga negara yang tidak berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat, posisinya netral dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait PT DSI kata Budi, perusahaan itu mengajukan permohonan dan telah melengkapi serta memenuhi persyaratan sesuai aturan. Atas kebenaran materil terkait surat menyurat milik PT DSI itu, bukanlah kewenangan BPN Riau.

"Kami hanya menjalankan pengecekan perlengkapan persyaratan sesuai ketentuan," ucap Budi.

Pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau, kata Budi, tidak serta merta menjamin terbitnya Sertipikat, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.

"BPN mengukur tidak otomatis jadi Sertipikat dan HGU, apalagi dalam rangka permohonan pertama kali. Ini pertama kali, bukan perpanjangan," papar Budi.

Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.

"Tunjukkan, sehingga dipeta kita nanti itu akan diinformasikan bahwa ini batas kepemilikan PT DSI dan milik masyarakat," sebutnya.

Selanjutnya masih kata Budi, setelah peta bidang itu terbit, ada mekanisme pembentukan Panitia B yang merupakan lintas instansi yang terdiri dari Kanwil Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan dan Forkopimda hingga Kepala Desa.

"Dari 900 hektar itu misalnya hanya boleh yang disetujui sekian hektar, silahkan tuangkan. Harusnya masyarakat dapat informasi dari pengukuran bahwa petugas pengukuran Kanwil sudah didampingi Kepala Desa dan PT DSI. BPN mengukur berdasarkan penunjukan batas-batasnya," tutupnya.-dnr