• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Terbukti Korupsi RAPBD 2014-2015, Eks Gubernur Riau Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022 16:34:55 WIB
Cetak
Annas Maamun/foto:dnr

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis bersalah dalam kasus korupsi RAPBD tahun 2014-2015. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman di 1 tahun penjara terhadap pria kelahiran Bagansiapiapi itu.

Selain itu, Annas Maamun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua DR Dahlan pada sidang vonis yang digelar Kamis (28/7/2022) di Ruang Prof R Soebekti SH. 

Majelis Hakim berkesimpulan, terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu tertuang dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Dahlan.

Menanggapi vonis ini, Annas Maamun yang hadir melalui video conference dari Rutan Kelas 2A Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Ia pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap politisi gaek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dua tahun penjara dan denda Rp150 juta Subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (14/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman yang hadir di ruang sidang Soebakti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, politisi gaek itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Gubernur Riau periode 2009-2014 itu telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, JPU menyebut janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014 sebelum dilantiknya anggota DPRD Riau hasil Pemilu 2014.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 2 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 3 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 4 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 5 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 6 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 7 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 8 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 9 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Siapkan 21 Puskesmas Jadi Posko Utama Korban Asap Karhutla

28 Agustus 2026
Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru
28 Agustus 2026
Tim Gabungan Fokus Basmi Bara Gambut Karhutla Kerumutan
28 Agustus 2026
EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan
28 Agustus 2026
Penerbangan di Pekanbaru Aman dari Gangguan Kabut Asap
28 Agustus 2026
Riau Terdeteksi 207 Titik Panas, BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Wilayah
28 Agustus 2026
Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan
27 Agustus 2026
Jadi Nasabah Sejak 1986, Julpono Iskandar Boyong Empat Hadiah dari Program Bedelau BRK Syariah
27 Agustus 2026
Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita
27 Agustus 2026
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
27 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved