Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Kasus Ekspor CPO, 3 Perusahaan Ini Terima Insentif Biodiesel Rp18 Triliun
RIAUIN.COM - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan Rp18,58 triliun insentif biodiesel untuk tiga perusahaan yang tersangkut kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) selama 2016-2020.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Mengutip data BPDPKS, Rabu (20/4), penyaluran insentif biodiesel untuk Musim Mas sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020.
Rinciannya, Musim Mas menerima dana insentif biodiesel senilai Rp1,78 triliun pada 2016, lalu Rp1,22 triliun pada 2017, sebesar Rp550,3 miliar pada 2018, sebesar Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020.
Kemudian, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp8,76 triliun sepanjang 2016-2020 untuk Wilmar Nabati Indonesia.
Detailnya, Wilmar menerima insentif sebesar Rp2,24 triliun pada 2016, lalu, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan sebesar Rp3,54 triliun pada 2020.
Selanjutnya, Permata Hijau Palm Olea mendapatkan dana insentif biodiesel sebesar Rp2,63 trilun pada 2017-2020. Pada 2017, perusahaan menerima sebesar Rp392 triliun, lalu Rp212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020.
Dilansir dari cnnindonesia, sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari perusahaan swasta, yaitu komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas Picare Tagore Sitanggang
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat kesulitan.
Jaksa Agung menduga Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha meskipun mereka tidak berhak mendapatkan izin tersebut. (*)
Berita Lainnya
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT