Stadion Tuanku Tambusai Disewakan? Ini Kata Pejabat Disdik Kampar
RIAUIN.COM - Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki oleh Kabupaten Kampar.
Namun tersiar kabar, stadion kebanggaan masyarakat Kampar ini sempat disewakan ke salah satu klub sepakbola profesional di awal tahun 2020 lalu. Dan hal ini sempat disorot oleh warga di media sosial.
Warganet mempertanyakan berapa dan seperti apa proses kerja sama serta bagaimana bentuk perjanjiannya? Lalu siapa pihak yang memungut uang dari perjanjian kerja sama tersebut?
Riauin.com kemudian mengonfirmasi seperti apa duduk persoalan sewa ataupun kerja sama stadion yang dibangun dari APBD Kampar ini. Benarkah stadion ini disewakan?
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Muhammad Saleh, membenarkan Stadion Tuanku Tambusai sempat dipakai oleh salah satu klub sepakbola profesional.
Saleh ketika dihubungi, menyebutkan stadion tidak disewakan, melainkan hanya dikerjasamakan.
Kata Saleh, karena pandemi Covid agenda klub bola tersebut tidak berjalan. Dan kerja sama tidak berjalan.
"Tapi karena Covid, liga tidak jalan," ujar Saleh, Selasa (5/4/2022).
Namun, ketika ditanya seperti apa detail kerjasama dengan pihak klub sepakbola tersebut, Saleh enggan menjawab, ia melempar persoalan ini ke Kadis Pendidikan Yasir.
Saleh menyebut, melemparkan persoalan ini ke Kadis Yasir, lantaran katanya, secara prosedural Kadis Yasir yang berwenang memberikan penjelasan tentang hal itu.
"Mohon maaf silakan hubungi Pak Kadis karena dia pimpinan. Secara prosedural harus lewat pimpinan," jawab Saleh.
Padahal dalam aturan, penyewaan barang milik negara baik itu berupa bangunan, atau gedung harus jelas, apakah disewa per jam, harian, mingguan maupun sewa per tahun.
Dan tentu saja, uang sewa harus masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber keuangan daerah yang sah selain pajak.
Jika mengacu pada ketentuan, pengelolaan barang milik negara/daerah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kemudian untuk pemanfaatan barang milik negara baik disewakan maupun dimanfaatkan dengan cara lain juga diatur Oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Selain itu, aset berupa barang milik daerah disewakan atau dikerjasamakan harus melalui surat ataupun persetujuan bupati.
RiauIn.com akan terus meng-update perkembangan dari pendalaman persoalan sewa ataupun kerja sama Stadion Tuanku Tambusai ini kepada pembaca. - naz
Berita Lainnya
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial
Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial
Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana