Jambret iPhone 11 Promax, Pemuda di Marpoyan Damai Ditangkap Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi jambret di Jalan Kartama Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin, (28/3/2022) sekira pukul 06.30 WIB di depan Indomaret.
Pelaku yang diamankan adalah AAP (25), warga Jalan Kayu Manis Gang Seminai Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino dalam keterangan via WhatsApp mengatakan, pelaku AAP merupakan seorang residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa.
"Pelaku residivis jambret 2 kali," Kata Iptu Dodi Vivino, Rabu (6/4/2022) siang.
Dijelaskan Iptu Dodi, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban PA (20) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupanten Kampar, Riau. PA yang ketika itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-max sambil memegang HP, tiba2 datang 1 orang pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna hitam magenta BM 3140 AAU dari arah belakang sebelah kiri.
"Seketika itu juga pelaku langsung mengambil HP iPhone 11 Promax warna hijau yg dipegang korban. Setelah mendapatkan hanphone tersebut, pelaku langsung melarikan diri," kata Iptu Dodi, Rabu (6/4/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masih kata Dodi, diketahui pelaku sedang berada di Jalan Kamboja Gang Perkarsa Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru. Dari informasi itu, selanjutnya pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, memerintahkan tim opsnal Polsek Bukit Raya untuk menangkap AAP.
Saat ditangkap dan diinterogasi, AAP mengaku telah melakukan jambret berupa 1 unit handphone merk iPhone 11 Promax warna hijau milik PA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam mangeta dan 1 helm merek GM yang dipakai pelaku saat melakukan aksi jambret .
Atas perbuatannya, AAP dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 9 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah