Dikendalikan dari Lapas, Kurir Sabu di Pelabuhan TPI Dumai Ditangkap
RIAUIN.COM - Dua orang ditangkap di Pelabuhan TPI Dumai karena mengantongi 30,56 gram sabu. Kedua pelaku diamankan saat Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Ditpolair Baharkam Polri bersama tim Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli, Sabtu (2/4/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (32) dan HR (38) yang merupakan warga Dumai ditangkap saat berada di kantin Pelabuhan Dumai. Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang dilakban yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30,56 gram.
Dirpolair Baharkam Polri Birgjen Pol M Yasin Kosasih menyampaikan, dalam memerangi peredaran gelap narkoba, pihaknya berupaya keras untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Indonesia melalui jalur perairan.
"Tahun lalu kita berhasil di wilayah Batam dan alhamdulillah minggu lalu kita berhasil mengungkap di perairan Dumai," ujar Yasin, saat press release di halaman depan Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Yasin, keberhasilan pengungkapan 15 Kilogram dan 30,56 sabu tersebut merupakan keberhasilan bersama Ditpolair Baharkam Polri dari Kapal Hayabusa dan Kapal Anis Kembang bersama dengan anggota Ditpolairud Polda Riau.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan, kepolisian memiliki komitmen untuk terus memerangi, memberantas dan mencegah peredaran gelap narkoba yang bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder, pemerintah provinsi, BNNP dan TNI.
"Hari ini sudah ada di hadapan kita 15 Kilogram sabu dan 30,56 yang berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri yang bertugas di perairan Dumai yang dibantu rekan-rekan dari Direktorat Polairud Polda Riau," kata Iqbal.
Iqbal menyebut, Kepolisian sangat konsen menjaga untuk menjaga agar barang haram tersebut tidak masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
"Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkoba ini, dan ini lagi-lagi masuknya dari perairan Bengkalis. Tersangkanya juga dari situ dan jaringan tersangka nya sedang diburu, doakan saja kita dapat, masih di pulau Sumatera yang sedang kita dalami dan dikejar oleh tim," tegas Iqbal.
Kronologi penangkapan
Pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di pelabuhan TPI Dumai, Riau, Komandan Kapal Anis Kembang 4001 dan Komandan Kapal Hayabusa 3008 Ditpolair Baharkam Polri bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan di edarkan di Pelabuhan TPI Dumai.
Selanjutnya tim dari Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 melakukan pemeriksaan di kantin Pelabuhan TPI Dumai. Dilokasi ini, perugas mengamankan 1 orang diduga membawa barang haram itu dan 1 lainnya diduga sebagai pembantu.
Kemudian, petugas melakukan interogasi dan mendapatkan informasi dari pelaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang di Jalan Cendrawasih, Kota Dumai yang dikendalikan oleh seorang napi inisial MT.
Dari pengakuannya, kedua pelaku merupakan orang suruhan dari MT untuk mengambil dan mengantarkan paket tersebut bersama dengan temannya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 30,56 gram, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, 1 unit motor honda beat warna putih biru, uang tunai dan mata uang Ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 2O tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah