Mau Curi Gerobak Dorong di Gudang Jalan Paus, Pria Ini Terciduk Petugas Ronda
RIAUIN.COM - Warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukti Raya karena telah mencuri 1 gerobak dorong dan 2 linggis di gudang pembangunan cucian mobil.
Tersangka JS (26) melakukan aksinya pada Jumat, (1/4/2022) sekira pukul 02.00 dini hari WIB dijalan Paus depan Kampus Maha Putra Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, terungkapnya peristiwa berawal dari 2 saksi mata MY dan EF sedang melaksakan ronda malam dan berpatroli dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat lewat jalan Paus saksi MY dan EF melihat ada 3 orang boncengan dengan satu sepeda motor, dimana saat itu kedua saksi curiga dengan mereka lalu mengikuti ketiga orang tersebut," kata Dodi, Senin (4/4/2022) siang.
Lalu, menurut Dodi, kedua saksi melihat 2 dari 3 pria yang tadi, sedang berdiri dekat sepeda motor dipinggir jalan. Saat itu kedua saksi mencoba bertanya kepada mereka berdua.
'Sedang mengapain dipinggir jalan?'. Saat itu dari salah satu mereka menjawab 'sedang mencari kawan'.
Karena saksi merasa curiga, dengan menggunakan senter, keduanya mencoba menelusuri areal pembangunan cucian mobil itu.
"Saat mau masuk kedalam areal pembangunan cucian mobil, saksi MY dan EF melihat tersangka JS sedang berjalan keluar dari areal pembangunan cucian mobil. Kemudian keduanya langsung mengamankan tersangka," ujar Dodi.
Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya mengambil gerobak dorong dan linggis dari dalam gudang yang masuk dengan cara merusak pintu. JS juga menyebut, dirinya datang bersama 2 orang temannya yang menunggu diluar. Kedua temannya itu sudah kabur saat petugas ronda mulai curiga kepada mereka.
Dari penangkapan itu, oleh pemborong dan saksi menyerahkan kepada polisi barang bukti 1 unit gerobak merek Artco warna merah dan 2 buah besi linggis.
Demi mempertanggungjawabkan ulahnya, JS mendekam di tahanan Polsek Bukit Raya dan diancam pasal 363 ayat (1) huruf ke-3e, 4e dan 5e atau pasal 53 KUHPidana.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah