• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Kampar

Ketua KPU Kampar Tunggu Keputusan Sidang DKPP, Diadukan Langgar Kode Etik

Redaksi

Jumat, 01 April 2022 16:06:21 WIB
Cetak
Maria Aribeni, Ketua KPU Kampar

RIAUIN.COM - Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengatakan saat ini belum menerima hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dirinya.

"Belum ada. Nggak tahu akan seperti apa (hasil keputusannya)," ujar Maria Aribeni, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Dia menyebut, saat ini juga tengah menunggu hasil sidang DKPP tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Webset resmi DKKP disebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

Maria diadukan oleh Manuhar Silaen karena diduga rangkap jabatan, yaitu masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada 28 Januari 2021 - 24 September 2021.

Menurut Manuhar, Maria telah mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019. Pada saat itu, kata Manuhar, Maria telah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar.

“Pada 18 April 2019 atau sehari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019, Teradu diduga meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar karena mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang,” ungkap Manuhar.

Manuhar juga mengungkapkan bahwa Maria secara resmi menjadi PPPK dengan keluarnya SK Bupati kampar Nomor: SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 pada 28 Januari 2021.

“Hal ini sempat ramai diberitakan oleh media lokal,” katanya.

Ia menambahkan, Maria sendiri sudah menjadi guru honorer yang bertugas di SMP Negeri 5 Tambang sejak 2004.

Dalam sidang, Maria memang mengakui dirinya memang mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019.

Namun, ia membantah jika disebut meninggalkan tugasnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Kampar untuk mengikuti proses seleksi PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Menurutnya, sangat mustahil jika ia meninggalkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar mengingat saat itu masih dalam tahapan genting Pemilu 2019.

Ia mengungkapkan, proses seleksi awal PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diikutinya pada 16 Februari, 19 Februari, dan 23 Februari 2019. Saat itu, katanya, ia belum dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kampar.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru honorer di SMP Negeri 5 Tambang pada 4 Maret 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar periode 2019-2024.

“Pada 18 April 2019 saya berada di KPU Provinsi Riau dalam rangka konsultasi terkait pemusnahan surat suara Pemilu 2019. Saya tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang saat itu,” ungkap Maria.

Maria melanjutkan, ia telah mengajukan permohonan non aktif sebagai PPPK kepada BKPSDM Kabupaten Kampar pada 1 Maret 2021.

“Teradu hanya fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa permohonan ini diajukan bukan karena pemberitaan media massa. Menurutnya, ia mengajukan permohonan non aktif pada 1 Maret 2021, jauh sebelum media massa memberitakan dirinya memiliki rangkap jabatan pada September 2021.

“Permohonan Teradu terhambat karena pensiunnya Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar. Tapi saya tetap berkonsultasi dengan BKN Regional XII tentang permohonan penonaktifan saya sebagai PPPK,” ungkap Maria.

Maria menambahkan, ia tidak lagi menjadi PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Riau dengan keluarnya Keputusan Bupati Kampar Nomor 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PPPK atas nama Maria Aribeni, pada 24 September 2021.

Dalam keputusan tersebut, kata Maria, disebutkan bahwa dasar keputusan ini adalah karena dirinya tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK.

“Keputusan Bupati Kampar ini membuktikan bahwa Teradu tidak memiliki rangkap jabatan,” ungkapnya.

Sidang ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salam selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Indra Safri (TPD Provinsi Riau unsur Masyarakat) dan Hasan (TPD Provinsi Riau unsur Bawaslu). - naz


 Editor : Eka Putra Nazir
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved