• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Suhardiman Amby Asal Ngomong Soal Anggaran PPPK, Dr Adam: Makanya Tanya Bawahan
02 Juli 2022
Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
30 Juni 2022
Hadiri Rakorgub di Pekanbaru, Gubernur Sumbar Kritik Kemendagri
30 Juni 2022
2 Terduga Pelaku Dukun Cabul Diamankan Polisi, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi
26 Juni 2022
Ahli Sebut Surat Ketua DPRD Kuansing ke DPP Koalisi Sanjai Hanya Memperuncing Persoalan
24 Juni 2022

  • Home
  • Kampar

Ketua KPU Kampar Tunggu Keputusan Sidang DKPP, Diadukan Langgar Kode Etik

Redaksi

Jumat, 01 April 2022 16:06:21 WIB
Cetak
Maria Aribeni, Ketua KPU Kampar

RIAUIN.COM - Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengatakan saat ini belum menerima hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dirinya.

"Belum ada. Nggak tahu akan seperti apa (hasil keputusannya)," ujar Maria Aribeni, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Dia menyebut, saat ini juga tengah menunggu hasil sidang DKPP tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Webset resmi DKKP disebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA
  • Remaja Batu Belah Terseret Sungai Kampar Akhirnya Ditemukan, 25 Jam Pencarian
  • Air Surut, PLN Kembali Nyalakan Listrik di Desa Kampar Kiri Hulu
  • Cegah Judi, Polsek Tapung Hilir Kampar Amankan Mesin Judi Gelper Ikan-ikan

Maria diadukan oleh Manuhar Silaen karena diduga rangkap jabatan, yaitu masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada 28 Januari 2021 - 24 September 2021.

Menurut Manuhar, Maria telah mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019. Pada saat itu, kata Manuhar, Maria telah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar.

“Pada 18 April 2019 atau sehari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019, Teradu diduga meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar karena mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang,” ungkap Manuhar.

Manuhar juga mengungkapkan bahwa Maria secara resmi menjadi PPPK dengan keluarnya SK Bupati kampar Nomor: SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 pada 28 Januari 2021.

“Hal ini sempat ramai diberitakan oleh media lokal,” katanya.

Ia menambahkan, Maria sendiri sudah menjadi guru honorer yang bertugas di SMP Negeri 5 Tambang sejak 2004.

Dalam sidang, Maria memang mengakui dirinya memang mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019.

Namun, ia membantah jika disebut meninggalkan tugasnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Kampar untuk mengikuti proses seleksi PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Menurutnya, sangat mustahil jika ia meninggalkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar mengingat saat itu masih dalam tahapan genting Pemilu 2019.

Ia mengungkapkan, proses seleksi awal PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diikutinya pada 16 Februari, 19 Februari, dan 23 Februari 2019. Saat itu, katanya, ia belum dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kampar.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru honorer di SMP Negeri 5 Tambang pada 4 Maret 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar periode 2019-2024.

“Pada 18 April 2019 saya berada di KPU Provinsi Riau dalam rangka konsultasi terkait pemusnahan surat suara Pemilu 2019. Saya tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang saat itu,” ungkap Maria.

Maria melanjutkan, ia telah mengajukan permohonan non aktif sebagai PPPK kepada BKPSDM Kabupaten Kampar pada 1 Maret 2021.

“Teradu hanya fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa permohonan ini diajukan bukan karena pemberitaan media massa. Menurutnya, ia mengajukan permohonan non aktif pada 1 Maret 2021, jauh sebelum media massa memberitakan dirinya memiliki rangkap jabatan pada September 2021.

“Permohonan Teradu terhambat karena pensiunnya Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar. Tapi saya tetap berkonsultasi dengan BKN Regional XII tentang permohonan penonaktifan saya sebagai PPPK,” ungkap Maria.

Maria menambahkan, ia tidak lagi menjadi PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Riau dengan keluarnya Keputusan Bupati Kampar Nomor 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PPPK atas nama Maria Aribeni, pada 24 September 2021.

Dalam keputusan tersebut, kata Maria, disebutkan bahwa dasar keputusan ini adalah karena dirinya tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK.

“Keputusan Bupati Kampar ini membuktikan bahwa Teradu tidak memiliki rangkap jabatan,” ungkapnya.

Sidang ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salam selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Indra Safri (TPD Provinsi Riau unsur Masyarakat) dan Hasan (TPD Provinsi Riau unsur Bawaslu). - naz


 Editor : Eka Putra Nazir
Kata Kunci Kampar


Tulis Komentar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Tweets by Riauincom

Berita Lainnya

Patuhi Instruksi Gubernur Riau, Kamsol Komit Bangun Infrastruktur di Kampar Kiri Hulu

Kelompok Tani Anggota KUD Iyo Basamo Jelaskan Kronologi Bentrok Pekan Lalu

Dewan Desak Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang yang Berlarut 20 Tahun

Pj Bupati Kampar: Selesaikan Konflik di Desa Terantang Secara Adat dan Pemerintah

Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang Lewat Jalur Pemerintah dan Adat

Waspada PMK, Pemkab Kampar Dirikan Lima Pos Pemeriksaan Hewan Ternak

Patuhi Instruksi Gubernur Riau, Kamsol Komit Bangun Infrastruktur di Kampar Kiri Hulu

Kelompok Tani Anggota KUD Iyo Basamo Jelaskan Kronologi Bentrok Pekan Lalu

Dewan Desak Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang yang Berlarut 20 Tahun

Pj Bupati Kampar: Selesaikan Konflik di Desa Terantang Secara Adat dan Pemerintah

Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang Lewat Jalur Pemerintah dan Adat

Waspada PMK, Pemkab Kampar Dirikan Lima Pos Pemeriksaan Hewan Ternak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Keracunan AC Mobil, Satu Keluarga Terkulai Lemas di Tol Permai
  • 2 Suhardiman Amby Asal Ngomong Soal Anggaran PPPK, Dr Adam: Makanya Tanya Bawahan
  • 3 Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
  • 4 Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel
  • 5 Ingin Dapat BBM Subsidi Pertamina? Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
  • 6 Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas, Ini Penyebabnya
  • 7 71 Rekening Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol Pegawai, Rp5 Milyar Raib
  • 8 Petani Karet di Kuansing Diserang Beruang Madu, Berhasil Lolos Gegara Pura-pura Pingsan
  • 9 Gebyar Makan Durian, Gubri dan Wabup Bengkalis Makan Durian Sepuasnya
Terkini +INDEKS

Meski Dihantam BA.4 dan BA.5, Covid-19 di RI Cendeung Landai, Ini Sebabnya

04 Juli 2022
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022
04 Juli 2022
Sejak Kapan Penumpang Pick-up Pakai Helm?
04 Juli 2022
Dihimpun dari PNS, 34 Ekor Sapi Kurban Disembelih di Pemkab Solok Selatan
04 Juli 2022
Modus Pura-pura Cukur Rambut, Ayah Sadis di Inhil Mutilasi Putri Kandungnya
04 Juli 2022
Hari Ini Nasib PPKM Indonesia Ditentukan, Berikut Data Covid-19 Sepekan Terakhir
04 Juli 2022
Ayah Mutilasi Anak di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, Penyidikan Dilanjutkan
04 Juli 2022
Dikendalikan Napi dari Lapas, 1 Kg Sabu yang Hendak Dikirim ke Semarang Digagalkan Polrestabes Medan
04 Juli 2022
Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 CanSino Haram, Ini Alasannya
04 Juli 2022
Pemprov Riau Perjuangkan Harga TBS ke Presiden
04 Juli 2022

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved