Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto Ditunda
RIAUIN.COM - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto, pada hari ini ditunda sampai besok. Sidang direncanakan akan digelar pada Rabu (30/3/2022) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Estiono mengatakan, penundaan ini semata-mata karena pihaknya belum punyak cukup waktu untuk mengambil keputusan disebabkan waktu yang cukup mepet dan mendesak.
"Karena mepet waktunya, kami harus pertimbangkan segala aspek oleh karena itu kami sudah musyawarahkan, kita (tunda, red) besok sidangnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa (29/3/2022) siang.
Terpisah, Ketua Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi UR), Khelvin Hardiansyah mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena semenjak pagi hari dirinya bersama puluhan mahasiswa lainnya telah hadir di PN Pekanbaru untuk mendengarkan keputusan tersebut.
"Kami dari mahasiswa merasa kecewa hari ini, karena kami sudah membawa massa dengan banyak. Tapi kami pastikan adalah, kami tidak akan berhenti disini, dan akan membawa massa yang lebih banyak lagi besok.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru