Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif Digelar Terbuka Siang Ini
RIAUIN.COM - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto dilaksanakan hari ini, Selasa (29/3/2022) siang.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting mengatakan, agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa Syafri Harto akan dibacakan siang ini. Hal ini disebabkan majelis hakim saat ini tengah bermusyawarah dan menyiapkan berkas agenda putusan.
"Agenda sidang atas nama terdakwa Dr Syafri Harto, maka hari ini adalah pembacaan putusan. Dan sampai saat sekarang ini majelis hakim sedang melaksanakan musyawarah dan menyiapkan berkas agenda putusan," kata Salomo Ginting, Senin (29/3/2022) pagi.
Dikatakannya, sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Mudjono SH di PN Pekanbaru itu dilaksanakan secara terbuka.
"Walaupun proses sidangnya dilakukan secara tertutup, dalam putusan persidangannya dilaksanakan terbuka, yang dijadwalkan setelah Sholat Zuhur siang ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.
JPU Kejari Pekanbaru seusai sidang mengatakan, terdakwa Syafri Harto didakwa telah melanggar pasal 289 KUHP. Jaksa memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa yang merupakan Dekan Fakultas Fisipol.
"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami tim dan petunjuk pimpinan kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian keuangan yang sudah dikeluarkan oleh L (korban, red), berdasarkan perincian perhitungan L yang dilakukan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagaimana tuntutan kami dan sebagaimana surat dari LPSK itu adalah sebesar Rp10.772.000," kata Syafril, Senin (21/3/2022) siang di PN Pekanbaru.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah