Mau Transaksi di Pinggir Jalan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Lima Puluh
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap seorang pemuda karena telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah yang terletak di Jalan Karya I Gang Miduk I Kecamatan Lima Puluh. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 05.00 subuh WIB.
Pria inisial BH (30) ditangkap saat berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi ketika orang tua dari korban pulang selesai melaksanakan sholat subuh di mesjid. Sesampai dirumah, orang tua korban melihat pintu pagar sudah terbuka lebar. Ia langsung membangunkan anaknya karena melihat motor yang terparkir di teras rumah sudah raib.
"Setelah Korban bangun dari tidur, langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang, pagi hari nya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh," kata Kompol Dany.
Berdasarkan dari laporan itu, polisi segera melakukan Penyelidikan dan mengamankan pelaku saat akan menjual otot hasil curiannya.
"Sekira pukul 08.00 WIB, kami melihat pelaku menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin, tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan," sebut Dany.
Setelah melakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk dilakukan interograsi. Dari pengakuannya, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat di Jalan Karya I Gang Miduk I Kecamatan Lima Puluh.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang BUKTI satu unit sepeda motor berikut dengan STNK.
Sementara itu, saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung Metamphetamin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah