Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
JPU Tuntut Penyuap Bupati Kuansing Non-Aktif Andi Putra 3 Tahun Penjara
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut JPU, Sudarso terbukti melakukan suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
JPU Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Sudarso melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Kamis (10/3/2022).
Selain dibui, Sudarso juga diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU tersebut, Sudarso melalui penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru