Curi 6 Kodi Seng, Warga Kampung Dalam Senapelan Diringkus
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (04/03/2022).
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian itu. Arry mengatakan, pria berinisial AB (38) ditahan karena mencuri 6 kodi seng dan bahan bangunan di rumah orang tua korban korban P di Jalan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.
"Kejadian terjadi dirumah korban P pada Senin, (14/02/22). Saat itu korban mengecek rumah orang tuanya dan menemukan seng sebanyak kurang lebih 6 kodi, dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu telah hilang," kata Arry, Rabu (9/3/2022).
Dikatakan Arry, korban kemudian bertanya kepada sakai I terkait siapa yang telah membongkar atap seng dan kayu rumah orang tuanya itu. Dari pengakuan I, ia melihat pelaku ORI dan OKI melakukan aksi pencurian bahan bangunan milik korban itu. Bahan bangunan tersebut di angkut oleh para pelaku menggunakan mobil pickup. Atas kesaksian itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru.
"Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang berhasil di amankan di Jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta," sebut Arry.
Saat dilakukan interogasi, AB mengaku telah mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua pelapor yang di lakukan bersama adik AR. Barang hasil kejahatan itu telah di jual oleh AB ke tempat penampungan barang bekas sebesar Rp1,8 juta.
Atas perbuatannya, kini tersangka AB (38) harus mendekam dijeruji besi dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 376 KUHP.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah