Aksi Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang bekerjasama dengan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau. Pelaku Inisial RMP (21) dimankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (05/03/2022).
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri,
mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (7/1/2022) sekira pukul 08.15 WIB di Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Kala itu, dimana seorang saksi (P) melihat sepeda motor milik korban (RA) dibawa pergi oleh orang lain tanpa izin.
"Melihat kejadian tersebut saksi langsung kebelakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun, selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV yang ada pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut tidak dikenali korban maupun saksi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," sebut Achda Feri, Rabu (9/3/2022).
Menindaklanjuti laporan dan berbekal petunjuk rekaman CCTV, Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.
"Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang masih DPO berinisial R (28) beralamat di Jalan Inpres Pekanbaru. Setelah itu pelaku dibawa ke Mako Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 lembar BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC, 1 STNK sepeda motor merek Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah