Aksi Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang bekerjasama dengan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau. Pelaku Inisial RMP (21) dimankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (05/03/2022).
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri,
mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (7/1/2022) sekira pukul 08.15 WIB di Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Kala itu, dimana seorang saksi (P) melihat sepeda motor milik korban (RA) dibawa pergi oleh orang lain tanpa izin.
"Melihat kejadian tersebut saksi langsung kebelakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun, selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV yang ada pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut tidak dikenali korban maupun saksi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," sebut Achda Feri, Rabu (9/3/2022).
Menindaklanjuti laporan dan berbekal petunjuk rekaman CCTV, Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.
"Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang masih DPO berinisial R (28) beralamat di Jalan Inpres Pekanbaru. Setelah itu pelaku dibawa ke Mako Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 lembar BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC, 1 STNK sepeda motor merek Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr/rls
Berita Lainnya
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi