Edarkan Sabu, 3 Warga di Seberida Inhu Diringkus
RIAUIN.COM - Tiga Orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberida. Ketiga orang tersebùt ditangkap polisi dilokasi yang berbeda.
Pelaku yang ditangkap yakni MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu) dan DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Keduanya ditangkap disimpang empat perkebunan sawit Blok A Satelit Kecamatan Seberida Kamis, (3/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya, DE (42) warga asal Desa Kilan Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) ditangkap dirumahnya Jumat, (4/3/2022) sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK, MSi diwakili PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan peristiwa penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida itu.
"Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya,' kata Misran, diruang kerjanya Selasa,(8/3/2022).
Dikatakan Misran, pada hari Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di simpang empat perkebunan kelapa sawit Blok A Satelit.
Dari Informasi yang diterima itu, Kapolsek Seberida, AKP Hendrix SH, MH mengintruksikan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk melakukan menyelidiki kelapangan.
"Benar saja, ketika sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan sawit Blok A Satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS," ujarnya.
Dikatakannya, saat MS dan DS digeledah, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS. Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu. Ketiga paket barang haram itu setelah ditimbang seberat 22,89 gram.
Selain 3 paket sabu-sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.
Kepada polisi, tersangka MS dan DS mengaku membeli sabu dari seorang kenalan berinisial DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT TGI seharga Rp6 juta.
"Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah DE. Jumat, 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya,"ungkapnya
Setelah diinterogasi oleh polisi, tersangka DE mengaku telah menjual barang haram itu kepada DS dan MS.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan sabu dan sejumlah barang lainnya.-Gus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah