Jual Motor Pinjaman Melalui JBO, Pemuda di Semunai Bengkalis Ditangkap, 1 Masih DPO
RIAUIN.COM - Seorang pria warga Bathin Toman, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap karena telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan dengan modus meminjam.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo yang diwakili Kanit Reskrim AKP Firman SH mengatakan, pelaku inisial RW (20) diamankan pada hari Minggu (06/03/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Indomaret Pasar Pinggir saat hendak menjual motor curian itu melalui Jual Beli Online (JBO).
Dikatakan Firman, peristiwa penggelapan motor itu terjadi pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Awalnya seorang berinisial HW meminjam sepeda motor kepada MF dengan alasan untuk mengantar D kerumah orangtuanya. Karena berteman, MF tidak curiga dan mau meminjamkan sepeda motor tersebut kepada HW. Kemudian HW, mengajak DS dan D mengendarai motor itu dengan berboncengan tiga menuju rumah D," sebut Firman, Senin (7/3/2022).
Dikatak Firman, Sesampai di rumah, D meminta HW berhenti dan mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya dan meminjam sepeda motor tersebut dari HW. Tanpa merasa curiga, HW menyerahkan motor itu kepada D. Namun setelah beberapa jam ditunggu, D tidak kunjung datang. Akhirnya HW dan DS memberitahukan kepada MH bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh D.
"Menerima informasi dari HW dan DS, MH langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut MH mengalami kerugian Rp24 juta," kata Firman.
Dari laporan MH, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat untuk mencari keberadaan motor korban dan pelaku D. Lalu, pada Minggu, (6/3/2022) sekira pukul 22.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor milik korban merek Honda Beat di Indomaret pasar Pinggir, dari seorang laki-laki yang bernama RW. Saat dimintai keterangan, RW mengakui sepeda motor tersebut di peroleh dari D dan akan dijualnya melalui JBO.
Selanjutnya, polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap D, namun sayang tersangka berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan tersangka RW dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau untuk dilakuan penyidikan lebih lanjut.-Mika
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah