Jambret HP Emak-emak, 2 Remaja Tanggung Ditangkap Polsek Tampan
RIAUIN.COM - Dua remaja ditangkap karena melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu rumah tangga di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Pelaku yang masih berstatus pelajar itu diamankan Sat Reskrim Polsek Tampan pada Sabtu, (5/3/2022). Remaja yang diamankan itu yakni YW (19) dan seorang temannya inisial AAP.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK mengatakan, korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga inisial D (43), yang ketika itu baru pulang dari mengantar anaknya mengikuti les di Jalan Uka Kecamatan Tuah Madani.
Kejadian berawal pada Rabu (02/03/2022) lalu, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu korban hendak kembali kerumah. Korban yang ketika itu mengendari sepeda motor, meletakkan handphonenya di dasboard motornya.
"Lalu sesampai di perumahan Unri, Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Kelurahan Air Putih, si korban dipepet oleh kedua tersangka dengan menggunakan motor, lalu mengambil handphone di dasboard motor korban," ujar I Komang Aswatama, Senin (7/3/2022) di Mapolsek Tampan.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan dua hari berselang. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan gerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi di salah satu rumah di sekitar lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk tentang ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi akhirnya dapat mengetahui keberadaan pelaku.
"Dengan adanya petunjuk ini, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di sebuah pondok dekat kebun jagung di Siak Hulu. Kebun itu milik keluarga tersangka inisial YW," kata I Komang.
Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi jambret itu dilakukan karena motif ekonomi. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Oppo Reno 4F warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna pink hitam dengan Nopol BM 2973 dan 1 helm merek GM warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tampan dan dijerat Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah