Aksi Jambret Terekam CCTV, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tampan
RIAUIN.COM - Dua pelaku jambret yang beraksi di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru ditangkap Sat Reskrim Polsek Tampan. Pelaku yang ditangkap yakni YW (19) dan seorang warga Siak Hulu inisial AAP.
Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga inisial D (43), yang ketika itu baru pulang dari mengantar anaknya mengikuti les di Jalan Uka Kecamatan Tuah Madani.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (02/03/2022) lalu, sekira pukul 15.45 WIB. Saat pulang kerumah, korban meletakkan handphonenya di dasboard sepeda motor sambil membonceng seorang keponakan yang masih berusia 6 th.
Ketika korban hampir sampai di rumah, tiba-tiba datang 2 pria menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Kedua orang itu memepet korban dari arah sebelah kiri, setelah itu, salah satu pelaku menjarah HP milik korban yang berada di dasbord motor tersebut.
"Kedua pelaku langsung kabur dan korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat yang dilalui pelaku tersebut terpasang CCTV. Agar dapat melihat wajah pelaku, selanjutnya korban mendatangi rumah yang ada CCTV itu. Korban mendapatkan tangkapan layar 2 orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," Ujar Kapolsek, Minggu (6/3/2022) siang.
Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku yang ditangkap adalah YW (19). Dari YW polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan APP yang merupakan rekan pelaku saat beraksi. Kemudian, AAP ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 unit HP Oppo Reno 4F warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol BM 2973 dan 1 helm merk GM warna merah," sebut I Komang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tampan dan dijerat Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah