Tipu Ortu Calon Siswa Rp75 Juta, Calo Sekolah Kedinasan Terciduk di Dumai
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap orangtua calon siswa dengan modus untuk membantu pengurusan masuk sekolah kedinasan Akademi Perhubungan. Tidak tangung-tanggung, tersangka meminta uang senilai Rp150 juta agar anak korban bisa lulus.
Pelaku Inisial ASP (31), warga Jalan Akasia Gang Cendana nomor 42 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Syech Umar gang hikmah nomor 35 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Rabu, (2/2/2022) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Dodi Vivino saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa berawal ketika tersangka ASP mengiming-imingi korbannya bahwa ia bisa membantu kelulusan putra korban untuk bisa masuk sekolah di Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan.
Dikatakan Dodi, setelah ASP berhasil menyakinkan korban, kemudian tersangka meminta uang sejumlah Rp150 juta rupiah untuk biaya pengurusan. Biaya itu diserahkan korban secara bertahap dua kali pembayaran. Pembayaran pertama, korban menyerahkan uang senilai Rp75 juta, dan sisanya diberikan setelah anak korban dinyatakan lulus masuk sekolah kedinasan tersebut.
"Setelah korban membayar Rp75 juta, dan anak korban tidak lulus, maka pelaku menghilang karena tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban," ujar Dodi Vivino saat dijumpai di Mapolsek Bukit Raya, Jum'at (4/3/2022).
Menurut Dodi, modus pelaku memberikan janji-janji manis, kepada korban bahwa dirinya bisa membantu kelulusan anak korban. Bahkan, menurutnya pelaku sudah menggaransi apabila tidak lulus, uang yang diserahkan korban akan kembali 100 persen.
"Jadi disitu ada rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh pelaku sehingga korban mau terbujuk dan menyerahkan uangnya sebesar Rp 75 juta. Karena pelaku berani menggaransi apabila tidak lulus maka uang kembali," ujar Dodi.
Dikatakan Dodi, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus sama namun aksinya kala itu berhasil dan orang yang dibantunya itu lulus tes di sekolah kedinasan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti surat perjanjian antara tersangka dan korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah