Bual-bual Sehat
Apoteker RSUD Puri Husada Tembilahan Bahas Beyond Use Date
RIAUIN.COM- Meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan, Apoteker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Apt Muthia Antasari S Farm memberikan penjelasan tentang Beyond Use Date. Penjelasan tersebut dipaparkannya saat menjadi narasumber pada acara Bual-bual Sehat di Radio Gemilang FM, Rabu (1/3/2022).
Dengan dipandu penyiar Gemilang FM Zulkifli, Muthia memaparkan Beyond Use Date adalah batas penggunaan produk obat setelah kemasan obat dibuka.
"Ini berbeda dengan expired date, kalau expired date adalah batas waktu obat masih dapat digunakan," paparnya.
Ada batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, vial blister, dan lainnya.
Obat yang ditemui dipasaran, lanjut Muthia, baik yang dibeli di apotik maupun diresepkan oleh dokter memiliki masa pemakaian tertentu. Batas waktu pemakaian obat memiliki dua macam, yaitu tanggal kadaluarsa dan beyond use date (BUD).
"Beyond Use Date (BUD) penting untuk diketahui, ketidakstabilan obat bisa terlihat dari perubahan bentuk, warna, rasa, dan bau obat. Misalnya sirup antibiotika sudah berubah warna setelah satu bulan dibuka atau sediaan puyer yang berubah menjadi menggumpal setelah enam bulan dibuka bungkusnya," terangnya.
Dijelaskan Muthia, kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang BUD dan seringkali menyimpan obat dalam jangka waktu yang lama tanpa pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi kestabilan obat. Dapat memberikan efek jangka pendek atau jangka panjang seperti adanya efek toksik, resistensi terhadap obat, menurunnya efektivitas obat, serta efek membahayakan lainnya bagi individu itu sendiri.
"Jadi intinya kita harus menyiapkan spidol ya bu, sehingga ketika kita pertama membuka menggunakan obat bisa mencatatan tanggal penggunaan awal," kata Zulkifli.
Sebagai pasien atau konsumen harus lebih aktif bertanya kepada apoteker ketika mengambil atau membeli obat. Karena, obat yang sudah berubah bentuknya ini bisa berbahaya dari jika dikonsumsi.
Berikut ini petunjuk umum penetapan BUD obat :
Obat yang diminum mengandung air = BUD tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu dingin yang terkontrol
Obat cair / semipadat secara oles topical/dermal/mucosal = BUD tidak lebih dari 30 hari
Obat yang tidak mengandung air = BUD tidak lebih dari 25% waktu yang tersisa dari masing-masing obat hingga kadaluwarsa atau 6 bulan dipilih yang lebih singkat. ***
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023