Edarkan Sabu dan Pil Happy Five, 3 Pria Ditangkap Polsek Tampan
RIAUIN.COM - Tiga orang pria diduga sebagai pengedar sabu dan narkoba jenis baru happy five ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan saat berada salah satu hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jum'at (25/2/2022) kemarin.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Jum'at sekira pukul 14.30 WIB terkait adanya transaksi narkotika di De’ White Hotel.
Benar saja, pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim dan Team Opsnal berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga pengedar narkoba itu di kamar 101 De White Hotel.
Pelaku yang ditangkap yakni MIS (26), warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, RAR (38), Beringin Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatab Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan RAP (33) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pengecekan urine 3 pelaku positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamin, " ujar Kapolsek Tampan Kompol I Komang, Senin (28/2/2022).
Dari penggeledahan pada para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak vape yang didalamnya berisi daun ganja kering, 40 butir pil happy five, 1 kotak rokok berisikan 1 paket kecil diduga sabu, 1 timbangan digital, dan 1 set bong serta 2 buah mancis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku ditahan di Mapolsek Tampan untuk proses lebih lanjut. Pelaku MIS dan RAR dijerat pasal 114, jo 114 jo 127 UU RI No 35 dan pasal 62 UU RI NO 5 th 1997 tentang psikotropika, dan tersangka RAP dijerat Pasal 111 dan pasal 117 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang narkotika.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah