Gasak Motor Terpakir di Musalla, Pria Ini Dicokok Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pencurian itu terjadi Jalan Sidorukun Gg Lestari Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Senin (21/2/2022) lalu.
Pria inisial K (43) ditangkap saat berada di Jalan Pemuda Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengungkapkan, anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang yang di curigai diduga pelaku Curanmor sedang berada di Jalan Pemuda Kecamatab Payung Sekaki.
"Sekira pukul 19.30 WIB ,Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka, dari saku celana tersangka di temukan alat berupa kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan Curanmor, berdasarkan petunjuk tersebut Tum Opsnal langsung membawa tersangka ke Polsek senapelan," kata Arry.
Berdasarkan interogasi pada tersangka, ia mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor, bersama dengan istrinya yang bernama SS (DPO).
Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran Musalla Rahmatullah Senin, (21/02/22) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika itu korban Nasrun mendatangi Musholla Rahmatullah untuk melaksanakan salat Ashar.
Sesampainya di Musalla, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir dan kemudian masuk ke dalam musalla untuk melaksanakan salat Ashar berjemaah.
Sekira pukul 16.00 WIB korban selesai melaksanakan salat Ashar, di parkiran korban melihat sepeda motor miliknya sudah raib. Atas kejadian itu, korban telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BM 5836 IS sehingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Atas tindakannya tersebut kini tersangka K (43) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah