Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gasak Motor Terpakir di Musalla, Pria Ini Dicokok Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pencurian itu terjadi Jalan Sidorukun Gg Lestari Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Senin (21/2/2022) lalu.
Pria inisial K (43) ditangkap saat berada di Jalan Pemuda Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengungkapkan, anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang yang di curigai diduga pelaku Curanmor sedang berada di Jalan Pemuda Kecamatab Payung Sekaki.
"Sekira pukul 19.30 WIB ,Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka, dari saku celana tersangka di temukan alat berupa kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan Curanmor, berdasarkan petunjuk tersebut Tum Opsnal langsung membawa tersangka ke Polsek senapelan," kata Arry.
Berdasarkan interogasi pada tersangka, ia mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor, bersama dengan istrinya yang bernama SS (DPO).
Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran Musalla Rahmatullah Senin, (21/02/22) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika itu korban Nasrun mendatangi Musholla Rahmatullah untuk melaksanakan salat Ashar.
Sesampainya di Musalla, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir dan kemudian masuk ke dalam musalla untuk melaksanakan salat Ashar berjemaah.
Sekira pukul 16.00 WIB korban selesai melaksanakan salat Ashar, di parkiran korban melihat sepeda motor miliknya sudah raib. Atas kejadian itu, korban telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BM 5836 IS sehingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Atas tindakannya tersebut kini tersangka K (43) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian.-dnr/rls
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru