Bawa Kabur Lalu Jual Motor Teman, Pelaku dan Penadah Diciduk
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu penadah ditangkap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Peristiwa terjadi di Jalan Utama Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru pada Senin, (03/01/2022) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika TS (35) meminjam motor milik korban YG (26) yang kala itu baru pulang mengantarkan adiknya sekolah. Lalu, YG merasa keberatan meminjamkan motornya kepada TS. Karena tidak dapat meminjam kendaraan tersebut, lalu pelaku membawa kabur motor korban tanpa sepengetahuan.
Polisi yang mengendus keberadaan tersangka, kemudianelskulan penagkapan terhadap TS yang ketika itu berada dirumah kosnya di Jalan Tamtama Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Kamis, (24/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Kami mendapat informasi bahwa TS sedang berada dirumah kosnya, selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Andrie, TS mengaku telah menjual motor tersebut kepada WI (35). Dari pengakuan itu, polisi langsung menuju rumah WI di Daerah Kubang dan berhasil mengamankan pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 STNK dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah," sebut Andrie.
Atas perbuatan tersebut, TS di kenakan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHPidana dan terhadap tersangka WI di kenakan Pasal 480 KUHPidana.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah