Kabur ke Perawang, Buronan Kasus Curanmor di Rumbai Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Jalan Raya Perawang KM 9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (16/2/2022) lalu.
Pelaku AM (50) ditangkap saat berada di rumahnya sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy mengatakan, tersangka AM ditangkap karena melakukan Curanmor roda dua di parkiran Mushola Izatul Islam Kel. Lembah Damai Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin (08/6/2020) silam.
"Tersangka dan rekannya AS yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, melakukan aksi curanmor milik korban Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman.
Menurut Kapolsek, ketika beraksi, kedua pelaku memanfaatkan situasi yang saat itu lagi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T, tersangka langsung menggasak dan membawa kabur motor milik korban.
"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga," jelasnya.
Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara acak atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencuri motor korbannya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka AM mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto.
"Iya pak, saya berdua dengan AS mencuri motor," kata AM.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah