Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Komplotan Perompak Toko di Samratulangi Pekanbaru Ditangkap, 2 Masih DPO
RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko yang terletak di Jalan Samratulangi, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Sabtu, (19/02/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari korban SRG (32) bahwa telah terjadi pencurian di toko miliknya sehingga menimbulkan kerugian sebesar 2,5 juta.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, dua orang tersangka atas inisial S (29) dan ES (28) berhasil kami amankan," ungkap Andrie Setiawan.
Dari interogasi yang dilakukan kepada dua tersangka itu, peristiwa dilakukan secara berkelompok dengan keterlibatan 4 orang.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka S (29) ia mengakui tindakannya tersebut dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Tv led merek LG ukuran 32 inchi, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel AC," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kedua tersangka, polisi menagamankan barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, 2 gulung kabel timah dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Setelah dilakukan cek urine yang dilakukan pada tersangka, keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.dnr/rls
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru