Komplotan Perompak Toko di Samratulangi Pekanbaru Ditangkap, 2 Masih DPO
RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko yang terletak di Jalan Samratulangi, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Sabtu, (19/02/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari korban SRG (32) bahwa telah terjadi pencurian di toko miliknya sehingga menimbulkan kerugian sebesar 2,5 juta.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, dua orang tersangka atas inisial S (29) dan ES (28) berhasil kami amankan," ungkap Andrie Setiawan.
Dari interogasi yang dilakukan kepada dua tersangka itu, peristiwa dilakukan secara berkelompok dengan keterlibatan 4 orang.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka S (29) ia mengakui tindakannya tersebut dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Tv led merek LG ukuran 32 inchi, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel AC," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kedua tersangka, polisi menagamankan barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, 2 gulung kabel timah dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Setelah dilakukan cek urine yang dilakukan pada tersangka, keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah