Simpan Sabu di Kaleng Rokok, Pria Ini Ditangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Unit Reserse Polsek Lima Puluh karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Tanjung Datuk Gg Asik Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Kamis (17/2/2022).
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu. Dany mengatakan, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di dalam satu rumah di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh. Ia kemudian memerintahkan Kanit Res Iptu Lukman SH, MH agar menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami lalu melakukan pengintaian dan benar ketika berada di TKP, kami menemukan pelaku AI (44) sebelum pelaku melarikan diri kami langsung melakukan penangkapan. Ketika melakukan penggeledahan, tim menemukan 10 bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat kotor lebih kurang 2,65 Gram," ujar Dany.
Dari pengakuan tersangka, narkoba diduga jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp800 ribu, dari JL (DPO), dan rencananya sabu ini untuk dijual kembali. Pelaku juga mengakui menggunakan sabu tersebut sebelum ditangkap.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300.000 dan unit hanphone Nokia 105 warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah