Lama Diburu, Polsek Lima Puluh Ciduk Dua Pejambret
RIAUIN.COM - Dua pelaku jambret berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh pada Sabtu, (12/2/2022) lalu. Pelaku yang ditangkap adalah IRS dan HF yang merupakan resedivis kasus yang sama. Diketahui, sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kedua pelaku sudah 2 kali melakukan aksi jambret yakni di Jalan Kuatan dan Kaharudin Nasution.
Dalam aksi kali ini, korbannya seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa jambret itu terjadi di Jalan Kuantan Raya Kelurahab Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Sat itu korban baru keluar dari Indomaret.
Saat sedang berjalan, tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban. Kedua pelaku langsung mengambil handphone milik korban, lalu kabur begitu saja.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi sudah cukup lama namun pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan pelaku. Akhirnya polisi berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut di Jalan Imam Munandar.
"Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pihaknya cukup lama melacak keberadaan pelaku. Akhirnya pada Sabtu tanggal 12 Februari 2022 polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret.
"Turut kami amankan barang bukti 1 unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah