Gasak 26 Ponsel di Delima Pekanbaru, Pelaku dan Penadah Dibekuk
RIAUIN.COM - Tiga orang ditangkap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, (8/2/2022) lalu. Pelaku yang ditangkap yakni, NBL (26), MKN (26). Keduanya telah melakukan pencurian 26 unit handphone di sebuah toko yang terletak di Jalan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka RK (24) merupakan seorang penadah barang curian tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, (25/01/2022) sekitar 05.00 WIB. Pada hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB, karyawan tokoinisial SPD (22) datang dan melihat stok barang namun melihat ada beberapa unit handphone yang hilang.
Melihat kejadian itu, sontak SPD melihat CCTV di toko tempatnya bekerja teraebut. Dari rekaman, terlihat dua orang tersangka masuk dari jendela kamar toko dilantai dua dan mengambil 26 unit Handphone berbagai merek.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Pada Selasa, (08/02/2022) Sekitar pukul 05.30 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," ucap Kasat Reskrim, Jum'at (18/2/2022).
Dari hasil pengejaran itu, polisi berhasil mengamankan Dua tersangka NBL dan MKN. Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit handphone android merk Realme, 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan 2 unit handphone merk Iphone 11.
Selanjutnya, dari penelusuran dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai tukang tadah barang curian tersebut yang diciduk di Jalan Tengku Kasim Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL dan MKN, mereka mengatakan hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, kini tersangka NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka RA dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah