Sikat HP Pemilik Toko Petshop, Pria Residivis Dibekuk Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Seorang pria yang merupakan residivis ditangkap polisi usai kedapatan oleh warga mencuri handphone pemilik toko petshop, di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, (15/2/2022) kemarin.
Pria inisial DC, seorang pengangguran, melakukan aksi nekatnya masuk ke dalam toko Petshop itu dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja sekira pukul 18.50 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat beraksi, pelaku datang ke toko tersebut menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangganya. Sesampai di lokasi, pelaku melihat kondisi toko yang sepi, dan tidak ada penjaga. Lalu, secara diam-diam pelaku mengambil 2 unit handphone milik korban.
"Pelaku secara diam-diam ke toko milik korban kemudian mengambil handphone yang sedang di cas di atas meja," kata Iptu Dodi Vivino di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (16/2/2022) sore.
Dikatakan Iptu Dodi, ketika korban melihat pelaku mencuri handphone miliknya, korban berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut didengar warga dan patroli yang lewat, sehingga pelaku serta barang bukti 2 unit handphone dapat diamankan.
Menurut Dodi, saat pelaku melarikan diri, ia sempat membuang kedua handphone tersebut. Massa yang melihat kejadian, langsung memburu dan menangkap pelaku.
"Jadi massa yang sudah geram dengan seringnya pencurian disekitar, tersulut emosi melihat tingkah laku dari pelaku ini, sehingga ada beberapa warga yang menghakimi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan.-dnr.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah