Pelapor Sepakat Damai, Kasus Karyawan Gelapkan 5 Slop Rokok Dicabut
RIAUIN.COM - Penyidik Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP, Sabtu (5/2/2022) lalu dengan mekanisme Restorative Justice.
Diketahui, penggelapan dilakukan oleh SF yang merupakan karyawan di sebuah toko milik MRS. Kala itu SF menggelapkan 5 slop rokok dari toko milik bosnya itu. Menurut MRS, perbuatan penggelapan rokok tersebut telah berulang kali dilakukan SF.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi mengatakan, membenarkan telah menerima laporan dari MRS pada (5/2/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Atas laporan yang diterima, penyidik berupaya untuk menempuh jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah karyawan dan pemilik toko.
"Dan pada hari ini Selasa, (15/2/2022), pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor. Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dengan harapan tidak ada saling tuntut dikemudian hari," kata Iptu Bayu, Rabu 16/02/2022.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki IPTU Syafril mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya mencoba mediasi antara pelaku dan korban untuk dibicarakan secara kekeluargaan dan menempuh jalur damai.
"Selagi masih bisa dibawa untuk mediasi, kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai," ujar Kanit reskrim Polsek payung sekaki IPTU Syafril.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah