Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Terbukti Korupsi, Kadiskes Kepulauan Meranti Dituntut 15 Bulan Kurungan
RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, dituntut hukuman 15 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi alat rapid test bantuan Kementerian Kesehatan RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Selasa (15/2/2022), menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Sri Mulyani.
Selain hukuman kurungan, Misri Hasanto juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp194.900.798.
"Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi diganti penjara selama 9 bulan," papar JPU.
Atas tuntutan itu, Misri Hasanto mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata hakim.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru