Terbukti Korupsi, Kadiskes Kepulauan Meranti Dituntut 15 Bulan Kurungan
RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, dituntut hukuman 15 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi alat rapid test bantuan Kementerian Kesehatan RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Selasa (15/2/2022), menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Sri Mulyani.
Selain hukuman kurungan, Misri Hasanto juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp194.900.798.
"Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi diganti penjara selama 9 bulan," papar JPU.
Atas tuntutan itu, Misri Hasanto mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata hakim.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah