• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Kakanwil BPN Riau Dituding Terima Suap, Pengacara: Bapak Bersikap Cukup Bijak

Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022 00:24:05 WIB
Cetak
Penasehat Hukum Kakanwil BPN Riau, Yopi Pebri/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menjawab tudingan yang disampaikan terdakwa Sudarso yang merupakan General Manager PT AA, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/2/2022) lalu. 

Melalui kuasa hukumnya, Yopi Pebri, dalam keterangannya menjelaskan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan terdakwa Sudarso yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Di persidangan (Kakanwil, red) sudah membantah secara tegas, bahwa tidak pernah menerima," kata Yopi, Jumat (11/2/2022) malam.

Dijelaskan Yopi, pihaknya telah menyarankan untuk upaya hukum terkait tudingan yang disampaikan Sudarso di persidangan beberapa waktu lalu itu. Namun menurutnya, Kakanwil BPN cukup bijak dalam menyikapi tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Bapak (Kakanwil BPN, red) lebih memilih klarifikasi. Sebenarnya bapak memiliki hak melakukan upaya hukum, tapi kan bapak pejabat publik, bapak cukup bijak menyikapinya. Kita ikuti saja prosesnya, KPK itu dalam melakukan penyelidikan sangat teliti, nggak akan sembarangan. Makanya, biarkan prosesnya berjalan, kita tunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Yopi.

Menurut Yopi, ada tiga poin penting yang ingin ia sampaikan terkait tudingan terhadap kliennya itu.

"Pertama, ketika kliennya diperiksa dalam persidangan sebagai saksi, yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terkait ekspose untuk perpanjangan HGU PT AA. Yang kedua, terkait rekomendasi Bupati Kuansing, dan yang ketiga terkait suap yang diduga kan, dan itu juga sudah dibantah secara tegas oleh Kakanwil," kata Yopi.

Menurutnya, adapun alasan harus ekspose, karena kebijakan Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT AA guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya. Karena sistem aplikasi KKP yang ada di BPN memberikan batas waktu penyelesaian.

"Bila tidak di ekspose, langsung di daftar saja maka akan menjadi tunggakan sebagai kinerja buruk, bilamana tidak bisa selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan diinternal Kantor Pertanahan," kata Yopi.  

Karena dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan, dengan dilakukannya ekspose maka berkas tersebut akan kelihatan lengkap atau tidak. Dan semuanya akan menjadi terang-benderang, terbuka, sebagai upaya pencegahan.

"Itu juga sebagai asas kehati-hatian dari beliau (Kakanwil, red), makanya itu diekspos. Ekspos itu melibatkan pemerintah dari provinsi, Dinas Perkebunan, ESDM, PUPR, instansi terkaitlah terkait perpanjangan HGU dan pemerintah Kabupaten. Jadi benar-benar dibuat terbuka," ujarnya.

Ekspose juga dilakukan karena objek HGU ini awalnya berada di dua wilayah yaitu Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

"Kesimpulan dari ekspos itu ada sekitar 15 poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu semua bukan dari BPN, banyak pihak terkait, justru dengan ekspos itu jadi semuanya kan tau, terbuka. Harusnya disitu Bapak (Kakanwil, red) tidak ada seperti yang disampaikan ini. Kebijakan Bapak mencari solusi kebaikan bersama, baik buat pihak perusahaan, baik buat instansi terkait, dan pemerintah setempat," sebut Yopi.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 Tentang Kewajiban Perusahaan Untuk Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20%.

"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT AA telah memberikan plasma 21,58 % yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 % di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga Kepala Desa yang meminta plasma," ujarnya.

Karena itu, mengapa Kakanwil Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing? HGU awalnya terdiri dari dua wilayah, yakni HGU itu berada di Kabupaten yang sebelum dilakukan pemekaran antara Indagiri Hulu dan Kampar.

"Setelah ada pemekaran Indragiri Hulu menjadi Kuansing dan Kampar. Jadi awalnya itu memang sudah dua wilayah. Dari proses itu, sesuai peraturan yang berlaku bahwa harus ada plasma (perkebunan masyarakat)," sebut Yopi.

Menurut dia, harusnya disitu ada surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan. Pihaknya ingin menanyakan kenapa rekomendasi itu hanya di Kampar, kenapa tidak dibuatkan plasma di dua wilayah yakni di Kuansing dan Kampar.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved