Aksi Pengeroyokan Terekam Kamera, Pria di Rumbai Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda karena diduga melakukan pencabulan. Pelaku inisial M (38) kala itu bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban yang belakangan diketahui inisial SH. Oleh M, korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11/2021) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
M ditangkap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/02/2022) dini hari setelah adanya laporan dari warga yang menunjukkan rekaman video yang menunjukkan melakukan tindakan kekerasan kepada SH.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
"Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman video handphone bahwa anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan," ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ayah korban yang tidak terima dengan perlakukan pelaku kepada anaknya, melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor, red) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan," katanya.
Menurut Andrie, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada daerah Sungai Pinang, Kabupaten Kampar. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 helai baju warna cream garis garis, dan 1 helai celana traning Warna Merah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 170 KUH Pidana.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah