Terlibat Narkoba, 8 Warga Bengkalis Ditangkap, 5 Diantaranya Nelayan
RIAUIN.COM - Sebanyak 8 orang warga Bengkalis ditangkap Polda Riau terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari 8 orang itu, 5 diantaranya berprofesi sebagai nelayan. Hal ini terungkap saat pemusnahan barang bukti 82,94 kilogram sabu yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022).
Delapan orang warga Bengkalis tersebut ditangkap pada 14 Januari 2022 lalu di beberapa lokasi berbeda yakni di Dumai dan Pekanbaru. Tim Subdit II Polda Riau pada 14 Januari 2022 menangkap S (31), EA (45), JS (44), K (27), dan S (44). Kelima orang ini merupakan nelayan asal Rupat Utara dan Muntai Bengkalis.
Selanjutnya pada waktu bersamaan polisi juga menagamankan PD (22), seorang pengangguran, dan I (31) yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis. Sedangkan RE (30), RP (28) merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Kemudian MWN (19) dan MSR (19), keduanya adalah remaja asal Surabaya, Jawa Timur.
Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti 72,52 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2022, seorang warga Bengkalis kembali ditangkap atas kepemilikan sabu. Pria inisial AP (47), ditangkap di Jalan Pahlawan Kecamatan Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 96,7 gram sabu.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning hingga sampai ke akar-akarnya. Kapolda menyebut, selain pengungkapan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses administrasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau.
"Ini penting, untuk memutus mata rantai, yang ada dibelakang kita ini (tersangka, red) segera dilakukan due process of law baik di ranah kejaksaan sampai pengadilan. Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tetapi due process of law di Kejaksaan dan Pengadilan akan ada hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini," tegas Kapolda.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Riau pada 20 Januari 2022 lalu juga menagkap 8 orang tersangka pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,68 kilogram sabu.
Seluruh pelaku ditangkap di satu lokasi yakni di Parit Indah Kelurahan Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku yang diamankan adalah T (46), wiraswasta asal Medan, RF (4) napi di Lapas Lokseumawe Aceh, DR (4) seorang IRT asal Sidoarjo, Z (47) warga binaan Lapas Pekanbaru, S (21) seorang pedagang di Sumatera Utara, MM (42) seorang narapidana di Lapas Parlilitan, HS (41) serang napi di Perdagangan Sumatera Utara (Sumut), dan AL (22) warga Pekanbaru.
Selanjutnya, pada 23 Januari 2022 di Jalan Nuansa Desa Bahtera Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Di lokasi, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni S (36) asal Desa Bantan Sumut, RZ (46) asal Tebing Tinggi dan HS (42) asal Perdagangan, Sumut. Dari pelaku, polisi menyita 635,44 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi mengatakan, seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah