Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Pria di Mandau Bengkalis Dipolisikan
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena telah tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur. Pria berinisial A (41) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan polisi pada Selasa, (08/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka AAR tega menyetubuhi sebut saja Bunga (13) secara berulang-ulang yang di lakukan dirumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi pada Senin (03/02/2022) sekira pukul 05.00 WIB pagi. Tersangka A menyetubuhi Bunga yang dilakukan saat korban sedang berada di rumah.
"Ibu korban mendapat telepon dari mantan suaminya. Dia mengatakan bahwa anak korban telah diperkosa oleh A," ujar Firman.
Masih menurut Firman, dalam sambungan telepon itu ayah korban berkata 'Jadi tolong ajari suamimu kalau tidak aku bunuh', dengan nada marah.
Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan syok. Lalu kemudian memanggil anaknya dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu.
Akhirnya, setelah ditanya, Bunga mengaku pada ibunya bahwa A telah menyetubuhi dirinya berkali-kali di rumah, dimana pertama kali ayah tirinya itu melakukan persetubuhan itu pada saat ia berumur 12 tahun.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib untuk melakukan pengusutan dan penangkapan kepada pelaku.
"Pada hari Selasa(08/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB, telah datang keluarga, ibu korban bersama korban ke Polsek Mandau dengan membawa tersangka A untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri nya itu, selanjutnya A diamankan unit reskrim Polsek Mandau," kata Firman.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetubuhan terhadap korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Mandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. -mika
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah