Gasak 64 Kursi Demi Beli Sabu, 3 Pemuda di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Tiga orang pemuda ditangkap karena melakukan pencurian 64 kursi plastik milik Ikatan Sosial RW 06 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian yang terekam CCTV terjadi pada Rabu, (2/2/2022) lalu sekira pukul 03.27 WIB.
Pelaku yang berjumlah empat orang ini mencuri seluruh kursi plastik tersebut menggunakan sepeda motor. Tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AH, AD dan JR.
Kapokswk Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan, peristiwa pencurian terungkap ketika korban AR melihat kursi milik Ikatan Sosial RW 06 Kelurahan Tangkerang Utara tersebut hilang sebanyak 64 dan hanya bersisa 35 kursi saja.
"Ada sebanyak 64 buah kursi plastik yang dicuri oleh pelaku yang diletak di halaman rumah sudah hilang dibawa kabur,” kata AKP Achda Feri.
Seluruh kursi yang berjumlah 99 itu awalnya diletakkan di halaman rumah Jalan Bakau RT 02 RW 06 Kelurahan Tangkerang Utara. Atas kejadian tersebut, empat hari berselang, tplepatnya pada 6 Februari 2022, korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Bukit Raya.
Achda Feri mengatakan, saat menerima laporan, ia memerintahkan tim Opsnal Polsek yang dipimpin oleh Ipda Okto Wahyudi untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian kursi tersebut dilakukan oleh 4 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya, pada hari Senin(7/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB polisi melakuka penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku pencurian itu di Jalan Kota Baru Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Saat itu pelaku sedang membawa kursi-kursi tersebut dengan menggunakan 2 sepeda motor untuk di jual.
“Pelaku menjual kursi plastik ini seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan akan mereka gunakan untuk membeli sabu. Hasil tes urine ketiga pelaku positif methampetamine,” katanya.
Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru ini di Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 64 buah kursi plastik, 1 satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi (nopol) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BM 5258 EI. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Jo pasal 55 KUHPidana.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah